Breaking News
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
- Harlah ke 25, DPC Demokrat Kabupaten Blitar Pelopori Gerakan Indonesia Asri di Pantai Pasur
- PT. FAZ ANUGERAH NUSANTARA Dukung Program Cetak Sawah Nasional Lewat Pengadaan Pupuk dan Pestisida
- Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Digelar, Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas Siap Cetak Prestasi
Diduga Menyalahi Wewenang, Lurah Kunciran Jaya Dilaporkan ke KASN

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Calon Ketua RW 001, Kelurahan Kunciran Jaya, Achmad Fauzi, melaporkan Lurah Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Mulyadi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di Jakarta, Senin (10/1/2022). Pasalnya, Fauzi menduga, Lurah Mulyadi telah menyalahi aturan dan penyalahgunaan wewenang jabatan terkait proses pemilihan Ketua RW 001, Kelurahan Kunciran Jaya yang digelar Desember tahun lalu. Proses pemilihan Ketua RW 001 itu kata Fauzi, tidak berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, karena sampai saat ini tidak ada kepastian kelanjutan penetapan Ketua RW terpilih.
“Sebagai warga negara, saya merasa dizalimi dalam pemilihan ketua RW ini. Ya, sampai saat ini tidak ada kelanjutan dan kepastian pemenang," ungkap Fauzi.
Fauzi menambahkan, dalam pemilihan calon ketua RW 001, Kelurahan Kunciran Jaya, diikuti oleh dua calon. Dia menyebut para calon ketua RW 001 telah mengikuti semua tahapan pemilihan.
Namun didalam tahapan verifikasi salah satu calon nomor urut 02 diduga tidak menuhi syarat adminstratif sesuai ketetuan Peraturan Walikota (Perwal) No. 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. (Bab) 12 tentang Pemilihan. Di dalam Perwal itu terdapat syarat-syarat untuk menjadi calon ketua RW, salah satunya tentang batas usia minimal 60 tahun.
Harusnya jelas Fauzi, secara otomatis dirinyalah yang terpilih sebagai ketua RW 001, Kelurahan Kunciran Jaya.
"Harusnya saya sudah ditetapkan panitia sebagai calon tunggal pemenang pemilihan jetua RW 001 masa bakti 2022- 2024, karena salah satu calon lainnya diduga tidak memenuhi syarat dari batas usia dan dugaan pemalsuan ijazah pendidikan," terang Fauzi
"Harusnya calon tersebut didiskualifikasi. Tapi kenapa bisa lolos sebagai calon. Sampai sekarang hasil pemilihannya mengambang tidak jelas siapa pemenang pemilihan ketua RW 001. Jujur saya merasa dirugikan sebagai warga negara,” kata Fauzi menambahkan.
Atas hal tersebut, maka dirinya mengaku telah melaporkan Lurah Kunciran Jaya, Mulyadi ke Kantor KASN di Jakarta.
“Saya berharap Komisi Aparatur Sipil Negara menindaklanjuti laporan saya sesuai dengan aturan. Karena saya juga warga negara yang memiliki hak untuk menjadi Ketua RW 001,” tegasnya.
Sementara saat di konfirmasi, Lurah Kunciran Jaya, Mulyadi mengaku belum mengetahui terkait laporan tersebut dan enggan berkomentar.
"Saya belum ketemu pelapor. No comment," ujarnya singkat saat ditemui di Kantornya.(lla/Jhn/mp)


.jpg)














