- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
- Pemkab Dan DPRD Siapkan Agenda Pembahasan Lanjutan Terkait Struktur Fiskal
- APBD 2026 Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Strategi Pendapatan Konkrit
- Bupati Jawab Usulan F PKB Terkait Pengawasan Csr Perusahaan Tambang
- BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
Dianggap Lamban Menangani Perkara, Ketua LP-KPK Cabang Blitar Datangi APH Polres Blitar

Keterangan Gambar : Audiensi penanganan perkara di Polres Blitar antara LP-KPK dengan Kasat Reskrim.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Dianggap lamban menangani pengaduan masyarakat, akhirnya Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Cabang Blitar mendatangi APH Polres Blitar.
Seperti yang dikemukakan oleh Ketua LP-KPK Cabang Blitar Haryono, bahwa kedatanganya bersama tim saat itu LP-KPK bertemu dengan Kasat Reskrim beserta jajaran unit pidum dan tipikor serta KBO Intelkam polres Blitar pada Selasa (06/12/22) di ruang gelar perkara Mapolres Blitar, pihak LP-KPK ingin menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum Polres Blitar. Dalam pertemuan dua lembaga selama satu jam lebih itu berjalan hangat.
"Dalam audiensi ini kita fokus membahas tiga perkara, yakni dua perkara adalah dugaan tindak pidana korupsi, dan satu perkara tentang dugaan pidana biasa yang telah diajukan oleh LP-KPK di polres Blitar."
Baca Lainnya :
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
- Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ
- Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH
Ketua LP-KPK Cabang Blitar Haryono, S.H., M.H lanjut memaparkan bahwa, "Yang pertama, kami ingin menanyakan terkait penanganan dugaan korupsi Dana Desa dan penggelapan dana kontribusi dana dari PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Penataran yang dilakukan oleh Kepala Desa Umbuldamar kecamatan Binangun yang hingga sekarang belum ada golnya, padahal saat ini perkara sudah masuk tahap penyidikan. Yang kedua, kami ingin menanyakan progres perkara dugaan pungli dana bantuan stimulan rumah yang terdampak gempa tahun 2021 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Slorok Kecamatan Doko, dalam penanganannya penyidik yang terkesan sangat lamban dan jalan di tempat, karena di tahap klarifikasi belum ada kemajuan untuk ditingkatkan ke tahap selidik," kata Haryono.
Padahal fakta hukum, masih ungkap Haryono, perkara sudah sangat terang benderang. Semua pelaku sudah mengakui, saksi korban sudah memberikan keterangan. "Barang bukti buku tabungan para korban sudah diminta pihak terkait, lalu menunggu apalagi," tandasnya kepada wartawan.
Selain dua perkara dugaan korupsi tersebut, Haryono dalam forum audiensinya bersama APH juga mempertanyakan perkara pidana biasa, yakni tentang dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Kepala Desa Bumirejo Kecamatan Kesamben yang sudah diadukan sejak bulan Februari 2022, yang ternyata hingga kini juga belum ada progres apapun, dan Ketua LP-KPK sangat menyayangkan hal itu.
"Dalam hal ini LP-KPK minta kepada penyidik agar segera menuntaskan perkara ini agar ada kepastian hukum untuk masyarakat. Jika cukup bukti ya segera tetapkan tersangkanya, dan jika sebaliknya, nyatakan bahwa tidak ada unsur pidananya," bebernya.
Di lain sisi menanggapi keluhan LP-KPK saat itu, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP. Tika Pusvita Sari, S.H.,S.I.K, M.Si mengatakan, "Saat ini perkara Tipikor semua proses dilakukan tidak ada hambatan yang berarti dan tinggal menunggu progresnya dari eksternal, yakni BPK RI terkait kerugian negara. Dan masalah tindak lanjutnya akan kami sampaikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dengan audiensi ini kami sharing, dan terkait masalah Desa Bumirejo dengan sharing ini kami telah mendapatkan bukti-bukti baru yang nanti akan kami tindak lanjuti," pungkasnya. (za/mp)

















