- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
- Ramadhan Berbagi, Dr H. Amrullah: Hadirkan Kebahagiaan Lintas Agama
- Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
- Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
- DPRD Barito Utara Hadir di Batu Raya I, Serap Aspirasi Warga Lewat Safari Ramadhan
- Wisata Belanja Ramadhan 2026, 819 Anak di Barito Utara Dapat Bantuan Belanja Lebaran
- Pemkab Barito Utara Gelar Pasar Murah dan Bagikan Sembako Gratis, Upaya Tekan Inflasi Jelang Idul Fitri
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
Cabuli Anak Di Bawah Umur AR Oknum PNS Barsel Terancam 15 Tahun

MEGAPOLITANPOS.COM (Buntok) – Terduga Kasus kejahatan Cabuli anak dibawah umur oleh Oknum ASN berinisial AR (49) terhadap siswa kelas tiga yang lagi magang disalah satu instansi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantantan Tengah (Kalteng) terancam 15 tahun penjara. Hal itu di sampai Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Saladin dan Kabag Ops saat press release.Kamis (2/6/2022). kejadian bejat tersebut terjadi pada Kamis (28/4/2022) yang lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di kantor tempat tersangka bertugas.
Prilaku bejat Oknum ASN berinisial AR (49) bermula dengan mengunakan aplikasi WhatsApp menghubungi korban untuk meminta korban datang ke kantor, yang sepi dan kosong saat itu dikarenakan jam istirahat. Kemudian ketika korban datang, saat itulah tersangka memanfaatkan kondisi tersebut tersebut dengan melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap korban. Tidak terima perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Selatan. "Saat ini pelaku telah kita amankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pelecehan atau pencabulan anak dibawah umur dan Dan korban didampingi oleh Dinas Sosial sampai proses pengadilan selesai.” bebernya.Kamis (2/6/2022). Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.(Ades/Red/MP).

















