- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
- BNN RI dan Australian Federal Police Perkuat Kemitraan Brantas Jaringan Narkotika
- 638 Prajurit Satgas BGC TNI Konga 39-H MONUSCO Diberangkatkan Tugas Misi PBB ke Kongo
- Sambut HUT ke 81, KAI Ajak 607 Anak Panti Asuhan Naik Whoosh
- Cegah Kejahatan Malam, TNI Dan Komduk Intensifkan Patroli/Siskamling .
- Bupati Tangerang Sambangi Bayi Berpenyakit Jantung.
- Kementerian UMKM Integrasikan SAPA UMKM dengan InaExport untuk Perkuat Ekspor
- JPO Alun-alun Majalengka Mulai Dibangun, Bakal Jadi Ikon Baru Kota
- Iing Misbahuddin di Sadawangi, Kalimat Singkatnya Jadi Perhatian
- SOSIALISASI PERSIAPAN PERINTIS: PERALIHAN HAK TERINTEGRASI 10 HARI DI KABUPATEN TANGERANG.
Cabuli Anak Di Bawah Umur AR Oknum PNS Barsel Terancam 15 Tahun

MEGAPOLITANPOS.COM (Buntok) – Terduga Kasus kejahatan Cabuli anak dibawah umur oleh Oknum ASN berinisial AR (49) terhadap siswa kelas tiga yang lagi magang disalah satu instansi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantantan Tengah (Kalteng) terancam 15 tahun penjara. Hal itu di sampai Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Saladin dan Kabag Ops saat press release.Kamis (2/6/2022). kejadian bejat tersebut terjadi pada Kamis (28/4/2022) yang lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di kantor tempat tersangka bertugas.
Prilaku bejat Oknum ASN berinisial AR (49) bermula dengan mengunakan aplikasi WhatsApp menghubungi korban untuk meminta korban datang ke kantor, yang sepi dan kosong saat itu dikarenakan jam istirahat. Kemudian ketika korban datang, saat itulah tersangka memanfaatkan kondisi tersebut tersebut dengan melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap korban. Tidak terima perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Selatan. "Saat ini pelaku telah kita amankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pelecehan atau pencabulan anak dibawah umur dan Dan korban didampingi oleh Dinas Sosial sampai proses pengadilan selesai.” bebernya.Kamis (2/6/2022). Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.(Ades/Red/MP).



.jpg)



.jpg)








