- Polres Majalengka Bongkar 20 Kasus, 40 Tersangka Diciduk!
- Sinergi Tegakkan Keamanan, Babinsa Gandeng Komduk Patroli Malam.
- Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi
- Menteri Maman Ajak Mahasiswa Jadi Problem Solver, Bukan Sekadar Pencari Kerja
- Kartu Huma Betang Sejahtera Diserahkan, Pemprov dan Pemkab Perkuat Perlindungan Masyarakat
- Wagub Kalteng Serahkan Bantuan Pangan untuk Warga Terdampak Karhutla di Barito Utara
- Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja.
- Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat.
- Waspada Bencana Hidrometeorologi, Sachrudin Minta Aparat Wilayah Lebih Sigap.
- Maulid Nabi Jadi Momentum Sinergi Ulama dan Umaro, Sachrudin: Bangun Kota dengan Kepedulian.
Bharada E dipastikan Jalani Sidang Tuntutan Atas Kasus Brigadir Yosua pada Pekan Depan

Megapolitanpos com, Jakarta- Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bakal menjalani sidang tuntutan.
Rencananya sidang dengan agenda tuntutan tersebut bakal dilaksanakan pekan depan yaitu Rabu (11/1/2023).
Sebelum diagendakan pekan depan, awalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan guna menyusun berkas tuntutan Bharada E.
Baca Lainnya :
- Pengamat Hukum: Hukuman Matinya Sudah di Anulir, Ferdy Sambo Bahkan Bisa Bebas
- LPSK Sampaikan Apresiasi Kepada Majelis Hakim Atas Vonis Bharada Richard Eliezer
- LPSK Apresiasi Stakeholder Atas Jalannya Sidang Vonis Bharada E
- Haru, Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
- Praktisi Hukum, Putusan Hakim Kasus Sambo Cerminkan Perhatian Publik, Putusan Lain Bagaimana?
"Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan, kapan?," tanya majelis hakim dikutip dari Suara com pada Kamis (5/1/2023).
Jaksa mengatakan bahwa pihaknya baru bisa menyelesaikan berkas tuntutan Bharada E kira-kira dalam waktu dua pekan.
"Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya kami mohon waktu 2 minggu karena kami akan mendahulukan yang pokok dulu," beber jaksa.
Kemudian majelis hakim meminta persidangan terhadap Bharada E tersebut ditunda pada Rabu pekan depan. Hakim menambahkan, bahwa jika berkas tuntutan belum rampung, maka sidang baru akan dilanjutkan satu pekan lagi.
"Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi, Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu," kata Hakim.(ASl/Red/Mp)


.jpg)
.jpg)












