- Jakarta Bidik Empat Sukses PON 2028, Siapkan Rp166 Miliar untuk Sulap Venue Bertaraf Nasional
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Lantik Pamong Praja Muda IPDN, Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Antikorupsi
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
- Bupati Majalengka, Eman Suherman: Raperda APBD 2025 Bukti Sinergi Pemkab dan DPRD
- Ditbinmas Polda Metro Perkuat Sinergi Jaga Jakarta Bareng Ormas
- KUMITRA Jambore 2026 Perkuat Kemitraan UMKM dan Rantai Pasok Nasional
- Lala Sunara Resmi Pimpin KONI, Target Porprov Jadi Prioritas
- PTPN III dan Baharkam Polri Resmi Kerja Sama, Pengamanan Aset Strategis Negara Diperkuat
Bharada E dipastikan Jalani Sidang Tuntutan Atas Kasus Brigadir Yosua pada Pekan Depan

Megapolitanpos com, Jakarta- Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bakal menjalani sidang tuntutan.
Rencananya sidang dengan agenda tuntutan tersebut bakal dilaksanakan pekan depan yaitu Rabu (11/1/2023).
Sebelum diagendakan pekan depan, awalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan guna menyusun berkas tuntutan Bharada E.
Baca Lainnya :
- Pengamat Hukum: Hukuman Matinya Sudah di Anulir, Ferdy Sambo Bahkan Bisa Bebas
- LPSK Sampaikan Apresiasi Kepada Majelis Hakim Atas Vonis Bharada Richard Eliezer
- LPSK Apresiasi Stakeholder Atas Jalannya Sidang Vonis Bharada E
- Haru, Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
- Praktisi Hukum, Putusan Hakim Kasus Sambo Cerminkan Perhatian Publik, Putusan Lain Bagaimana?
"Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan, kapan?," tanya majelis hakim dikutip dari Suara com pada Kamis (5/1/2023).
Jaksa mengatakan bahwa pihaknya baru bisa menyelesaikan berkas tuntutan Bharada E kira-kira dalam waktu dua pekan.
"Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya kami mohon waktu 2 minggu karena kami akan mendahulukan yang pokok dulu," beber jaksa.
Kemudian majelis hakim meminta persidangan terhadap Bharada E tersebut ditunda pada Rabu pekan depan. Hakim menambahkan, bahwa jika berkas tuntutan belum rampung, maka sidang baru akan dilanjutkan satu pekan lagi.
"Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi, Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu," kata Hakim.(ASl/Red/Mp)


.jpg)
.jpg)













