Aniaya Sadis Mantan Pacar, Bekas Kekasih dan 3 Pria Dibekuk Polisi di Pesanggrahan Bintaro Jaksel

By Anton 23 Sep 2022, 18:24:24 WIB Hukum
Aniaya Sadis Mantan Pacar, Bekas Kekasih dan 3 Pria Dibekuk Polisi di Pesanggrahan Bintaro Jaksel

Keterangan Gambar : Konferensi pers ungkap kasus penganiayaan terhadap mantan pacar di Pesanggrahan Bintaro Jakarta Selatan


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Petugas gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polsek Pesanggrahan menangkap seorang perempuan inisial AB (21) dan 3 rekan prianya atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan serta pembacokan terhadap seorang pria berinisial EYW (26) yang terjadi di Jalan Bunga Lili, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Agustus 2022 malam.

Kasubid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Agung Julianto, mengatakan, AB yang merupakan mantan kekasih EYW disebut sebagai dalang dalam kasus tersebut. Sedangkan ketiga rekan prianya berinisial NPA (19), AMK (20), dan MHF (19) diketahui sebagai eksekutor atau melakukan atas dasar perintah.

Dijelaskan Agung, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Resmob Unit II di bawah pimpinan Kompol Maulana Mukarom. Mereka ditangkap setelah hasil penyelidikan polisi menemukan dugaan adanya keterlibatan mantan pacar EYW yang diduga mendalangi pembacokan kepada korban. AB lalu ditangkap oleh polisi pada Kamis (22/9/2022). 

Baca Lainnya :

Pelaku AB lalu mengakui perbuatannya dan berdalih menyimpan dendam hingga menyuruh orang lain melakukan pembacokan kepada EYW.

“Penangkapan AB membuka perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Tiga pelaku lainnya ditangkap beberapa jam usai AB diringkus,” kata Kompol Agung Julianto, dalam konferensi pers yang didampingi Kapolsek Pesanggrahan Kompol Nazirwan dan Kanit II Resmob, Maulana Mukarom, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (23/9/2022).

Kompol Agung mengatakan AB secara khusus meminta bantuan kepada ketiga eksekutor tersebut untuk melakukan pembacokan kepada mantan pacarnya tersebut.

“Jadi si perempuan ini minta tolong ke pelaku, yang kebetulan mantan pacar yang bersangkutan juga,” ujarnya.

Terhadap para pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.




  • Kuasa Hukum Mentan: Media Tempo Melanggar Etik Dewan Pers

    🕔11:09:28, 18 Nov 2025
  • Penasehat Hukum: Putusan PN Jaksel Membuka Peluang Dasar Gugatan Mentan Amran Makin Kuat

    🕔21:10:50, 18 Nov 2025
  • Rasfiuddin: Sengketa Hukum Pers Wajar Selama Sesuai Koridor UU Pers

    🕔16:45:47, 06 Nov 2025
  • BPN Bekasi Gelar Pengukuran Lahan Inkrah 2,3 Hektare, Sempat Dihadang Warga Diduga Korban Mafia Tanah

    🕔18:52:25, 15 Okt 2025
  • Praktisi Hukum: Maraknya Tawuran Bukti Sistem Kewaspadaan Dini Tak Berfungsi

    🕔20:34:44, 05 Okt 2025