- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
- Pemkab Dan DPRD Siapkan Agenda Pembahasan Lanjutan Terkait Struktur Fiskal
- APBD 2026 Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Strategi Pendapatan Konkrit
- Bupati Jawab Usulan F PKB Terkait Pengawasan Csr Perusahaan Tambang
- BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
Aniaya Sadis Mantan Pacar, Bekas Kekasih dan 3 Pria Dibekuk Polisi di Pesanggrahan Bintaro Jaksel

Keterangan Gambar : Konferensi pers ungkap kasus penganiayaan terhadap mantan pacar di Pesanggrahan Bintaro Jakarta Selatan
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Petugas gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polsek Pesanggrahan menangkap seorang perempuan inisial AB (21) dan 3 rekan prianya atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan serta pembacokan terhadap seorang pria berinisial EYW (26) yang terjadi di Jalan Bunga Lili, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Agustus 2022 malam.
Kasubid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Agung Julianto, mengatakan, AB yang merupakan mantan kekasih EYW disebut sebagai dalang dalam kasus tersebut. Sedangkan ketiga rekan prianya berinisial NPA (19), AMK (20), dan MHF (19) diketahui sebagai eksekutor atau melakukan atas dasar perintah.
Dijelaskan Agung, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Resmob Unit II di bawah pimpinan Kompol Maulana Mukarom. Mereka ditangkap setelah hasil penyelidikan polisi menemukan dugaan adanya keterlibatan mantan pacar EYW yang diduga mendalangi pembacokan kepada korban. AB lalu ditangkap oleh polisi pada Kamis (22/9/2022).
Baca Lainnya :
- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025
- Program MBG Kembali Disorot Usai Mobil Pengangkut Makanan Tabrak Siswa SD
- Bank Jakarta Telah Salurkan 100 Persen Dana Pemerintah, Tegaskan Siap Jika Dipercaya Lagi
- Dituding Asal Rampas Aset Linda Susanti dan Tak Kunjung Dikembalikan, KPK Dilaporkan Klien Deolipa ke Polri, Kejaksaan dan DPR
Pelaku AB lalu mengakui perbuatannya dan berdalih menyimpan dendam hingga menyuruh orang lain melakukan pembacokan kepada EYW.
“Penangkapan AB membuka perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Tiga pelaku lainnya ditangkap beberapa jam usai AB diringkus,” kata Kompol Agung Julianto, dalam konferensi pers yang didampingi Kapolsek Pesanggrahan Kompol Nazirwan dan Kanit II Resmob, Maulana Mukarom, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (23/9/2022).
Kompol Agung mengatakan AB secara khusus meminta bantuan kepada ketiga eksekutor tersebut untuk melakukan pembacokan kepada mantan pacarnya tersebut.
“Jadi si perempuan ini minta tolong ke pelaku, yang kebetulan mantan pacar yang bersangkutan juga,” ujarnya.
Terhadap para pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

















