- PRSI Babel Sukses Ramaikan Festival Semarak Ekraf Lewat Bangka Robotic Competition 2026
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
- Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
- Klarifikasi Terkait Viral Harga Tabung Gas 3 Kg di Koperasi Merah Putih Ciakar, Tangerang Banten
- Belum Ada Kepastian, PT Aditya Laksana Sejahtera Minta OJK Perjelas Jadwal Mediasi
- Menteri Maman: SAPA UMKM Ubah Data Statis Jadi Kebijakan Tepat Sasaran
- Pemerintah Siapkan Regulasi DHE dan Ekspor CPO Jelang Berlaku 1 Juni 2026
- UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya Digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
- Gelaran Bersih Desa Rejowinangun Implentasikan Kerukunan Dalam Kebhinekaan Hakiki
Aniaya Sadis Mantan Pacar, Bekas Kekasih dan 3 Pria Dibekuk Polisi di Pesanggrahan Bintaro Jaksel

Keterangan Gambar : Konferensi pers ungkap kasus penganiayaan terhadap mantan pacar di Pesanggrahan Bintaro Jakarta Selatan
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Petugas gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polsek Pesanggrahan menangkap seorang perempuan inisial AB (21) dan 3 rekan prianya atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan serta pembacokan terhadap seorang pria berinisial EYW (26) yang terjadi di Jalan Bunga Lili, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Agustus 2022 malam.
Kasubid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Agung Julianto, mengatakan, AB yang merupakan mantan kekasih EYW disebut sebagai dalang dalam kasus tersebut. Sedangkan ketiga rekan prianya berinisial NPA (19), AMK (20), dan MHF (19) diketahui sebagai eksekutor atau melakukan atas dasar perintah.
Dijelaskan Agung, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Resmob Unit II di bawah pimpinan Kompol Maulana Mukarom. Mereka ditangkap setelah hasil penyelidikan polisi menemukan dugaan adanya keterlibatan mantan pacar EYW yang diduga mendalangi pembacokan kepada korban. AB lalu ditangkap oleh polisi pada Kamis (22/9/2022).
Baca Lainnya :
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
- Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
- Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- Gubernur Pramono Apresiasi Program Pengolahan Sampah Organik di Jakarta Timur
Pelaku AB lalu mengakui perbuatannya dan berdalih menyimpan dendam hingga menyuruh orang lain melakukan pembacokan kepada EYW.
“Penangkapan AB membuka perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Tiga pelaku lainnya ditangkap beberapa jam usai AB diringkus,” kata Kompol Agung Julianto, dalam konferensi pers yang didampingi Kapolsek Pesanggrahan Kompol Nazirwan dan Kanit II Resmob, Maulana Mukarom, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (23/9/2022).
Kompol Agung mengatakan AB secara khusus meminta bantuan kepada ketiga eksekutor tersebut untuk melakukan pembacokan kepada mantan pacarnya tersebut.
“Jadi si perempuan ini minta tolong ke pelaku, yang kebetulan mantan pacar yang bersangkutan juga,” ujarnya.
Terhadap para pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

















