- Shalahuddin Tegaskan Pendataan dan Verifikasi Pelebaran Jalan Dilakukan Secara Cermat
- Pemkab Barito Utara Percepat Pelebaran Ruas Jalan Dalam Kota Muara Teweh
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Kementerian UMKM Kembangkan Ekosistem Digital bagi UMKM Pascabencana
- Wamen UMKM: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Cetak Wirausaha Baru
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Hari Pramuka ke-65, Dandim 0506/Tgr Hadiri Upacara Kwarcab Tangsel.
- Jaga Jakarta On The Spot, Babinsa-Bhabinkamtibmas Bagikan Sembako kepada Warga.
- Pangkogabwilhan II Hadiri Puncak HUT TNI Ke-81.
- Pastikan Kesiapan Operasi Unsur Laut, Pangkogabwilhan I Kunjungi Koarmada II Surabaya.
Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta

Keterangan Gambar : Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq seusai rapat pembahasan BPIH di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
MEGAPOLITANPOS.COM JAKARTA - Kabar melegakan datang bagi calon jamaah haji Indonesia. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi telah disepakati Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah, dengan skema pembiayaan yang membuat beban pelunasan jamaah lebih ringan.
Dalam skema tersebut, jamaah haji reguler rata-rata harus memenuhi pelunasan sebesar Rp 26.248.825. Namun, angka itu mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp 3 juta, sehingga beban yang secara efektif harus disiapkan jamaah menjadi sekitar Rp 23.248.825.
Angka tersebut disampaikan Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq seusai rapat pembahasan BPIH di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca Lainnya :
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Jaga Jakarta On The Spot, Babinsa-Bhabinkamtibmas Bagikan Sembako kepada Warga.
- Polisi Turun Tangan, Harga Beras di Majalengka Dipantau Ketat
- Bank Jakarta Buka Peluang Duplikasi Program CSR Biodigester di Seluruh Wilayah
"Jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp 23,24 juta. Ini setelah pelunasan Rp 26,24 juta dikurangi subsidi pemerintah Rp3 juta,"ujar Maman.
Menurut Maman, keputusan tersebut telah melalui pembahasan Panja BPIH Komisi VIII bersama pemerintah dan kemudian disepakati dalam rapat Komisi VIII DPR RI.
"Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Jadi yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp 23,24 juta," katanya.
Beban Jamaah Ditekan, Pelayanan Tetap Dijaga
Maman menegaskan, penetapan biaya haji bukan sekadar soal menurunkan angka yang harus dibayar jamaah. DPR bersama pemerintah juga mempertimbangkan keberlanjutan pembiayaan dan kualitas pelayanan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menyebut komunikasi antara pimpinan DPR RI dan pemerintah turut menjadi bagian dalam mencari formula pembiayaan yang lebih ringan bagi jamaah.
"Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji," ujar Maman.
Dalam keputusan rapat DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp 98.466.351,35 per jamaah.
Dari jumlah tersebut, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jamaah ditetapkan rata-rata Rp 54.648.825. Sementara sebesar Rp 43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat.
Perhitungan pelunasan tersebut juga memperhitungkan setoran awal jamaah sebesar Rp 25 juta serta Nilai Manfaat rata-rata sekitar Rp 3,4 juta yang tercatat pada rekening virtual jamaah.
Dengan skema subsidi tersebut, pemerintah dan DPR berupaya menekan jumlah dana yang harus disiapkan jamaah ketika memasuki tahap pelunasan.
Kuota Haji Indonesia 221 Ribu Jamaah
Untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jamaah.
Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Maman menegaskan bahwa keterjangkauan biaya harus berjalan beriringan dengan kualitas pelayanan. Jangan sampai pengurangan beban jamaah justru berujung pada penurunan layanan di Tanah Suci.
"Prinsipnya sederhana, biaya jamaah harus terjangkau dan pelayanan harus tetap baik. Jangan sampai biaya turun, tetapi kualitas pelayanan ikut turun," kata Kiai Maman.
Kesepakatan BPIH 2027 ini menjadi perhatian besar calon jamaah, terutama mereka yang tengah mempersiapkan dana pelunasan. Dengan adanya subsidi pemerintah, kebutuhan dana pelunasan secara efektif berada di kisaran Rp 23,24 juta per jamaah. ** (Agit)




.jpg)


.jpg)







