- Dilepas ke 11 Negara, 4.021 Alumni LKP Siap Bersaing di Dunia Kerja Global
- PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum kepada Presiden, Persoalkan Pembatalan Lahan di Batam
- Kementerian UMKM Siapkan Insentif 50 Persen di Marketplace, Media Diminta Kawal UMKM Naik Kelas
- Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Kirim Bantuan Korban Gempa Bumi NTT melalui PELNI
- MBK Buka 24 Jam Aturan Ruwet Pelaku Usaha Terancam Gulung Tikar
- DPMPTSP Barito Utara Kawal Promosi Potensi Daerah di APKASI Otonomi Expo 2026
- PWI Jaya Kembali Gelar UKW, Wartawan Dituntut Profesional dan Berintegritas
- Bank Mandiri Digugat karena Cairkan Kredit Rp200 Juta dengan Jaminan Aset Milik Orang Lain
- Sineas Indonesia Bongkar Formula Film Drama yang Masih Diminati Penonton
- Menkop Buka Kebumen Travel Mart dan Dorong IWAKK Walet Emas Jadi Koperasi
Anggota DPRD Nurhadi Minta Pemkot Segera Melaksanakan Perda Yang Sudah Ditetapkan

Keterangan Gambar : Nurhadi anggota DPRD Kota Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang – Anggota DPRD Kota Tangerang Nurhadi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk merealisasikan peraturan daerah (perda) yang telah ditetapkan baik inisiatif DPRD ataupun Eksekutif salah satunya tentang santunan kematian bagi masyarakat miskin Kota Tangerang, Selasa (21/2/23).
Menurutnya, Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian Bagi penduduk Miskin Kota Tangerang harus segera direalisasikan sebagai bentuk kehadiran pemerintah terhadap masyarakat.
"Tentunya saya meminta Pemkot Tangerang segera menindaklanjuti perda-perda yang telah disepakati terutama perda kematian," jelasnya.
Baca Lainnya :
- MBK Buka 24 Jam Aturan Ruwet Pelaku Usaha Terancam Gulung Tikar
- Peran Penting Kemitraan dengan BRI Talun Dorong UMKM Usaha Fasiatin Naik Kelas dan Berkembang
- Canvas Gemilang 2026 Dapat Respon Positif dari Masyarakat, Wadah Anak Muda Tuangkan Gagasan
- Bupati Blitar Dorong Pelestarian Wisata Budaya Jamasan Gong Kyai Pradah 2026
- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
Legislator dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menganggap bahwa produk hukum ini sudah disepakati pihak legislatif dan eksekutif, sehingga perlu dijalankan.
"Dengan adanya santunan kematian membuktikan bahwa negara hadir untuk masyarakat yang sedang berduka," ucapnya.
Adapun dalam beleid tersebut, besaran santunan kematian ditetapkan paling sedikit senilai Rp 3 juta per jiwa.
Nurhadi mengatakan, uang senilai Rp 3 juta sangat berarti bagi penduduk dengan kategori miskin, yang ditinggalkan anggota keluarganya.
"Maka, sudah seharusnya santunan kematian ini segera diprogramkan untuk kemudian direalisasikan. Jadi, tinggal menunggu apalagi, toh perdanya sudah ada, kalau dijalankan dan ditindaklanjuti kan kita juga dapat pahala," tukasnya.Jhn







.jpg)



.jpg)




