- Dari Dapur Nusantara ke Dunia: Tempe RI Resmi Ekspansi ke Chile
- Menkop: Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, MES Siap Perkuat Sinergi Dengan OJK
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
- DPRD Apresiasi Gerak Cepat PUPR, Namun Soroti Kualitas
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Bogor
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
- Stabilitas BBM Jadi Prioritas, Wabup Felix Dorong MBSM Maksimal Layani Warga
- Majalengka Ngebut! Groundbreaking KIEM Buka Jalan Ribuan Lapangan Kerja
- Layanan Kesehatan Gratis untuk Nasabah, Pemkab Barito Utara Gandeng BPD Kalteng
Anggota DPRD Nurhadi Minta Pemkot Segera Melaksanakan Perda Yang Sudah Ditetapkan

Keterangan Gambar : Nurhadi anggota DPRD Kota Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang – Anggota DPRD Kota Tangerang Nurhadi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk merealisasikan peraturan daerah (perda) yang telah ditetapkan baik inisiatif DPRD ataupun Eksekutif salah satunya tentang santunan kematian bagi masyarakat miskin Kota Tangerang, Selasa (21/2/23).
Menurutnya, Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian Bagi penduduk Miskin Kota Tangerang harus segera direalisasikan sebagai bentuk kehadiran pemerintah terhadap masyarakat.
"Tentunya saya meminta Pemkot Tangerang segera menindaklanjuti perda-perda yang telah disepakati terutama perda kematian," jelasnya.
Baca Lainnya :
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
- Majalengka Ngebut! Groundbreaking KIEM Buka Jalan Ribuan Lapangan Kerja
- DPR RI Komisi XII : Harga BBM Masih Aman, Evaluasi Tetap Berjalan
- Eman Suherman : PNS Harus Berintegritas dan Berorientasi Pelayanan, Bukan Sekadar Status
Legislator dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menganggap bahwa produk hukum ini sudah disepakati pihak legislatif dan eksekutif, sehingga perlu dijalankan.
"Dengan adanya santunan kematian membuktikan bahwa negara hadir untuk masyarakat yang sedang berduka," ucapnya.
Adapun dalam beleid tersebut, besaran santunan kematian ditetapkan paling sedikit senilai Rp 3 juta per jiwa.
Nurhadi mengatakan, uang senilai Rp 3 juta sangat berarti bagi penduduk dengan kategori miskin, yang ditinggalkan anggota keluarganya.
"Maka, sudah seharusnya santunan kematian ini segera diprogramkan untuk kemudian direalisasikan. Jadi, tinggal menunggu apalagi, toh perdanya sudah ada, kalau dijalankan dan ditindaklanjuti kan kita juga dapat pahala," tukasnya.Jhn








.jpg)

.jpg)






