Aksi Pemasangan Pagar Seng di Rusuk Eks Gedung Pasar Kisaran Mendapat Respon dari Ketua DPP K3 Asahan

By Sigit 05 Mar 2025, 15:55:42 WIB Sumatera
Aksi Pemasangan Pagar Seng di Rusuk Eks Gedung Pasar Kisaran Mendapat Respon dari Ketua DPP K3 Asahan

MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Aksi pemasangan pagar seng di badan jalan di rusuk eks Gedung Pasar Kisaran, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (5/3) dimulai sekira pukul 08.00 WIB oleh orang - orang suruhan, tampaknya akan berbuntut  panjang.

Kali ini respon datang dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kerukunan Keluarga Besar Kisaran - Asahan (DPP K3), H. Anhar Darwis, SE, SH, MH yang ikut angkat bicara.

Melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/3) sekira pukul 10.37 WIB, Ketua DPP K3 yang juga pernah tercatat sebagai warga jalan Imam Bonjol Kisaran tersebut, mengutarakan pendapatnya.

Baca Lainnya :

Wajar masyarakat terkejut dan heran terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat terkait pemagaran jalan itu, soalnya selama puluhan tahun, jalan tersebut sudah dipergunakan masyarakat belakang Pasar Kisaran dan masyarakat.

Jadi adanya aksi penghalangan yang dilakukan oleh warga pengguna jalan secara spontan saat dilakukan pemagaran badan jalan tersebut, itu wajar - wajar saja, persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Asahan serta Polres mesti pro-aktif.

Semua pihak yang terlibat harus duduk satu meja, antara yang mengklaim pemilik SHM nomor 1028 dan SHM nomor 1029 dengan masyarakat pengguna jalan selama puluhan tahun ini harus segera dicarikan solusinya.

Sekarang Ini era demokrasi, semua proses administrasi pemerintahan harus mengutamakan keterbukaan informasi dan akuntabilitas, responsibilitas dan penanganan permasalahan yang memberikan rasa adil bagi semua pihak.

Pemagaran jalan umum tentunya dapat dianggap sebagai kezaliman, karena jalan merupakan milik bersama dan diperuntukkan bagi masyarakat untuk lalu lintas.

Soal transparansi, apakah benar jalan di sisi kanan - kiri bangunan sudah diperjual - belikan, untuk itu pihak - pihak berkompeten harus mengecek kembali secara detail administrasinya, apakah sudah sesuai aturan  yang berlaku.

Selanjutnya pagar seng yang didirikan pihak yang mengklaim pemilik saat ini, apakah ada ijinya, jika tidak, petugas dalam hal ini Satpol-PP Pemkab. Asahan harus bertindak membongkarnya, bila perlu menjatuhkan sanksi sesuai Perda yang berlaku kepada pelaku perusak badan jalan, sebut Anhar. (DS)




  • Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

    🕔17:04:56, 04 Mar 2026
  • Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi

    🕔00:54:49, 01 Mar 2026
  • Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi

    🕔00:06:09, 15 Feb 2026
  • Kunjungi Dua Kantah di Sumut, Wamen Ossy _Monitoring_ Kesiapan WBBM hingga Serahkan Sertipikat kepada Masyarakat

    🕔02:03:32, 20 Jan 2026
  • Satgas Gulbencal Kodim Tapteng Evakuasi Puluhan Warga Terjebak Banjir Susulan di Kecamatan Tukka

    🕔15:28:59, 03 Jan 2026