Aksi di OJK dan Kementerian PKP, Konsumen Meikarta Tuntut Kembalikan Uang dan Minta PKPU MSU Diusut

By Sigit 15 Des 2024, 11:20:24 WIB DKI Jakarta
Aksi di OJK dan Kementerian PKP, Konsumen Meikarta Tuntut Kembalikan Uang dan Minta PKPU MSU Diusut

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menggelar aksi unjuk rasa terkait tuntutan pengembalian uang konsumen dan usut PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT MSU (Mahkota Sentosa Utama), di gerbang pintu masuk komplek perkantoran Bank Indonesia (BI), MH Thamrin, Jakarta, Jum'at (13/12/2024).

Pantauan di lokasi, tampak puluhan peserta demo melakukan aksi theatrikal dengan menggunakan topeng serta memegang spanduk dan poster yang berisi harapan dan tuntutan, serta berbagai pesan dari para konsumen Meikarta yang tergabung dalam PKPKM kepada pihak pemerintah dan lembaga terkait.

"Hari ini, tanggal 13 Desember 2024, kami anggota PKPKM mendesak OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia, dan Kementerian PKP mengusut tindakan Bank Nobu yang telah melakukan kredit atas unit apartemen yang tidak ada kejelasan serta mengusut putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT MSU (Mahkota Sentosa Utama) yang diduga melanggar hukum," ujar Koordinator aksi, Yosafat Erland, kepada wartawan.

Baca Lainnya :

Berikut sejumlah poin tuntutan yang disuarakan PKPKM antara lain: 

1. Kembalikan uang kami (Konsumen), tanpa potongan apapun

2. OJK kemana saat uang debitur lenyap bersama objek kredit yang tidak ada

3. OJK kemana ya, saat Bank memberi kredit barang yang tak berwujud? 

4. Bapak Menteri PKP, usut perumahan/apartemen yang dijual tanpa IMB

5. Pak Hakim PKPU bukan IMB untuk melegalkan perumahan tanpa izin

6. Pak Hakim, apakah putusan PKPUnya berdasarkan Fakta dan Bukti-bukti yang valid? 

7. Kembalikan hak kami, jangan penjarakan hak konsumen dengan PKPU

8. DPR tolong bentuk Pansus PKPU MSU dugaan rekayasa

9. Batalkan PKPU MSU, karena ada dugaan pelanggaran pasal yang tercantum didalamnya

10. Nobu, cicilan jalan terus, barangnya mana? 

11. Nobu, kalian mengkreditkan barang yang tak berwujud?

12. “Nobu, kembalikan uang kami jika barangnya tak ada.”

"Kami juga meminta agar DPR, Mahkamah Agung, dan seluruh institusi pemerintah yang terkait segera melakukan langkah konkret untuk mengusut tuntas PKPU Meikarta dan memperbaiki sistem peradilan yang asal memutuskan perkara tanpa mempertimbangkan hak azasi manusia dan hak hukum yang sangat merugikan Rakyat Kecil dan lemah (konsumen). Kami berharap pihak Meikarta segera mengembalikan uang kami, tanpa potongan apapun,"  pungkasnya.

Yosafat juga menambahkan semoga tidak ada kriminalisasi konsumen seperti yang sedang dialami saat ini oleh “pihak luar” yang menuntutnya untuk tidak mengatasnamakan pengurus Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), serta membayar kerugian yang tak masuk akal senilai Rp 1.150.000.000,- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah). 

PKPKM menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal tuntutan ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang mereka angkat agar segera mendapatkan kembali uang mereka sepenuhnya.

"Kami berterima kasih kepada pihak OJK yang membuka pintu dialog untuk kami dan kami sangat berterima kasih juga kepada perwakilan Kementerian PKP yang membuka pintu dan menerima kami dengan sangat baik, serta mempelajari permasalahan kami dengan sangat cermat," imbuhnya.

Sekedar info, aksi unjuk rasa yang dilakukan PKPKM merupakan bagian dari rangkaian aksi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu, di MA RI (Mahkamah Agung). Dan selain di kantor OJK, aksi unjuk rasa juga dilanjutkan di depan Kementerian PKP.(*/Anton)




  • Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

    🕔22:09:27, 07 Jun 2026
  • Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN

    🕔22:13:22, 07 Jun 2026
  • Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

    🕔22:17:25, 07 Jun 2026
  • Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

    🕔21:20:30, 03 Jun 2026
  • Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

    🕔22:38:03, 02 Jun 2026