- Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus? Kini Langsung Tertangkap ETLE Handheld di Kota Tangerang
- Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata
- Baznas Kabupaten Blitar Hadir Dengan Konsep Nyata Bedah Kesenjangan Sosial dan Ekonomi
- DPRD Kota Tangerang Desak RDF Dibangun di Tiap Kecamatan, Sampah Rawa Kucing Bisa Berkurang Drastis
- Wali Kota Blitar Raih Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi dari Mendagri
- Komite Lintas Agama Gelar Halal Bihalal di Jakarta Barat, Perkuat Toleransi dan Persatuan Bangsa
- Jelang May Day 2026, Bupati Majalengka Kumpulkan Serikat Buruh : Janji Serap Tenaga Kerja hingga Jaga Kondusivitas Investasi
- Kapolres Majalengka Tegaskan Pengamanan Humanis May Day 2026 : Aspirasi Buruh Dijamin, Ketertiban Jadi Prioritas
- Heboh! Warga Temukan Mayat Mengambang di Sungai, Polisi Pastikan Bukan Pembunuhan
- Menteri UMKM Lantik Sekretaris Kementerian dan Deputi Kewirausahaan
Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus? Kini Langsung Tertangkap ETLE Handheld di Kota Tangerang

Keterangan Gambar : Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus? Kini Langsung Tertangkap ETLE Handheld di Kota Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, KOTA TANGERANG- Penegakan hukum lalu lintas di wilayah Kota Tangerang kini semakin modern dan tegas. Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, yakni perangkat tilang elektronik genggam yang memungkinkan penindakan dilakukan langsung di lapangan.
Dengan alat ini, petugas dapat secara cepat mengidentifikasi dan menindak pelanggaran kasatmata, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, hingga parkir di area terlarang. Seluruh proses dilakukan secara digital, lengkap dengan bukti pelanggaran yang dapat langsung dicetak di lokasi.
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Nopta Histaris Suzan, menegaskan bahwa penerapan ETLE Handheld merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum berbasis teknologi.
Baca Lainnya :
- Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus? Kini Langsung Tertangkap ETLE Handheld di Kota Tangerang
- Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata
- Baznas Kabupaten Blitar Hadir Dengan Konsep Nyata Bedah Kesenjangan Sosial dan Ekonomi
- DPRD Kota Tangerang Desak RDF Dibangun di Tiap Kecamatan, Sampah Rawa Kucing Bisa Berkurang Drastis
- Wali Kota Blitar Raih Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi dari Mendagri
“Ini adalah upaya kami meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Dengan sistem digital ini, penindakan menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
Sementara itu, Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Febby Septian, menjelaskan bahwa ETLE Handheld bersifat mobile, sehingga petugas dapat aktif bergerak dan menemukan pelanggaran secara langsung di berbagai titik.
“Begitu terlihat pelanggaran, seperti tidak pakai helm, melawan arus, atau parkir di tempat terlarang, petugas langsung melakukan penindakan dan mengeluarkan tilang di lokasi,” kata Febby.
Dalam satu perangkat, lanjutnya, ETLE Handheld mampu melakukan sekitar 50 hingga 60 kali tangkapan pelanggaran (capture) sekaligus mencetak bukti tilang. Saat ini, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mengoperasikan dua unit perangkat yang digunakan oleh dua tim di lapangan.
Febby juga menjelaskan perbedaan antara ETLE Handheld dan ETLE statis. Jika ETLE statis mengandalkan kamera tetap di titik tertentu, maka ETLE Handheld memungkinkan petugas memberikan penindakan sekaligus edukasi langsung kepada pelanggar.
“Dengan cara ini, pelanggar langsung paham kesalahannya, tidak hanya terekam kamera,” tambahnya.
Adapun pelanggaran yang paling sering ditemukan di wilayah Kota Tangerang antara lain melawan arus, tidak menggunakan helm, serta parkir sembarangan di lokasi yang telah dipasang rambu larangan.
Penerapan ETLE Handheld dinilai cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Seiring penerapannya, tingkat kepatuhan pengendara mulai menunjukkan peningkatan.
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota pun mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.(**)














