Persoalan PETI Akan Jadi Agenda RDP DPRD Barito Utara

By Redaksi 13 Jun 2026, 18:54:04 WIB Kalimantan
Persoalan PETI Akan Jadi Agenda RDP DPRD Barito Utara

MEGAPOLITANPOS.COM - ​Muara Teweh (13/06/2026) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menindak lanjuti permohonan dari Perkumpulan Wartawan Barito Utara (PEWARTA) dan siap mengendakan Rapat Dengar Pendapat (hearing) guna membahas isu krusial terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau pertambangan ilegal di wilayah Barito Utara.


​Berdasarkan surat undangan resmi dari DPRD bernomor 005/140/KA.DPRD/2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, M.IP., agenda ini dijadwalkan akan berlangsung pada pertengahan pekan ini yaitu tanggal 18 Juni 2026.

Baca Lainnya :


​Undangan tersebut ditujukan secara terbuka kepada perwakilan masyarakat Barito Utara untuk hadir dan menyampaikan aspirasi serta berdiskusi langsung dengan jajaran pemangku kebijakan.


​Rapat koordinasi dan dengar pendapat ini rencananya akan dilaksanakan pada:

​Hari / Tanggal: Kamis, 18 Juni 2026

​Waktu: Pukul 09.00 WIB

​Tempat: Ruang Rapat DPRD Kabupaten Barito Utara

​Agenda Utama: Rapat Mengenai Pertambangan Ilegal / Pertambangan Tanpa Izin (PETI)


​Langkah responsif dari DPRD ini tidak hanya melibatkan unsur legislatif dan perwakilan warga. Pertemuan ini nantinya akan mempertemukan berbagai elemen penting demi mencapai solusi yang komprehensif, di antaranya:

​Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara.

​Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Barito Utara.

​Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara.

​Persatuan Wartawan Barito Utara (PEWARTA).

Hal ini dilakukan sebagai unsur keterbukaan informasi publik.


Sebelumnya PEWARTA telah mengirimkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 25 Mei 2026, kepada DPRD setempat terkait Pertambangan Ilegal (PETI) yang dikelola oleh rakyat. 


Adapun 4 poin yang diajukan PEWARTA untuk dibawa ke meja Legislatif yaitu : 

1. Mendorong Payung Hukum Daerah: 

 Mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera menerbitkan regulasi daerah yang mengatur dan melindungi aktivitas pertambangan rakyat sebagai langkah menuju terwujudnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR).


2. Pengurusan IPR Tanpa Biaya:  Mengusulkan agar proses pengurusan IPR dapat digratiskan sehingga masyarakat kecil memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh legalitas usaha pertambangan.


3. Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum Selama proses penerbitan IPR berlangsung, meminta agar aparat dan pemerintah mengedepankan pembinaan serta pendampingan kepada masyarakat, bukan tindakan represif.


4. Penangguhan Penahanan Penambang Rakyat, memohon kepada pemerintah daerah dan DPRD agar dapat memfasilitasi serta menjadi penjamin bagi warga penambang yang saat ini tengah menjalani proses hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.


Semua pihak berharap ​melalui pertemuan ini diharapkan terjalin koordinasi yang kuat antarinstansi dan masyarakat guna mencari jalan keluar terbaik atas persoalan pertambangan (PETI) di Barito Utara.

(A)




  • Kapolres Cup 2026 Resmi Bergulir, Bupati Barut Buka Kegiatan

    🕔00:10:12, 14 Jun 2026
  • Persoalan PETI Akan Jadi Agenda RDP DPRD Barito Utara

    🕔18:54:04, 13 Jun 2026
  • Patih Herman Hadiri Pembukaan Kapolres Cup 2026, Dukung Pembinaan Atlet Voli Barito Utara

    🕔23:19:15, 13 Jun 2026
  • TP-PKK Barito Utara Sosialisasikan Menu Bergizi untuk Anak PAUD

    🕔14:18:20, 12 Jun 2026
  • Dukungan Bunda Paud Sebagai Motivasi Bagi IGTKI-PGRI

    🕔14:56:57, 12 Jun 2026