- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
- Koramil 03/Serpong Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih, Bantu Warga Kademangan dan Setu.
- 66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang.
- Pemprov DKI Cairkan KAJ, KLJ, dan KPDJ untuk 216.993 Penerima, Justin PSI Minta Penyaluran Bansos Tepat Sasaran.
- Pilkades Kedungbanteng 2026-2034\"Dua Hati Satu Tujuan\" Tentukan Arah Pembangunan.
- Aksi Kemanusiaan HUT ke-7 Kogabwilhan II: Sinergi Tanpa Batas TNI, Polri, SAR, dan Mahasiswa di Balikpapan.
- Kemenkes Ungkap 1.527 Kasus Influenza, H1N1pdm09 Paling Banyak Ditemukan
- Kementerian UMKM dan Barantin Permudah Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Kawal Percepatan Penurunan Stunting di Desa Slorok, Garum.
5 Oknum Satpam Ancol Taman Impian Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pengunjung

Keterangan Gambar : Kapolsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Binsar H. Sianturi didampingi Unit Reskrim saat konferensi pers kasus penganiayaan terhadap pengunjung Ancol Taman Impian.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi mengamankan dan menetapkan 5 oknum Satpam (satuan pengamanan) Ancol Taman Impian sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pengunjung hingga mengakibatkan korban inisial H meninggal dunia.
"Empat orang sudah kami amankan dan menjadi tersangka kasus penganiayaan berat, satu tersangka lagi sudah masuk DPO dan dalam pengejaran,” kata Kapolsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Binsar H. Sianturi di Mapolsek Pademangan, Kamis (3/8/2023).
Binsar merinci kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial P (36), MH (33), K (43), S (31), dan A yang ikut menganiaya korban dalam pengejaran alias DPO (Daftar Pencarian Orang).
Baca Lainnya :
- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
- Koramil 03/Serpong Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih, Bantu Warga Kademangan dan Setu.
- 66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang.
- Pemprov DKI Cairkan KAJ, KLJ, dan KPDJ untuk 216.993 Penerima, Justin PSI Minta Penyaluran Bansos Tepat Sasaran.
Peristiwa penganiayaan tersebut dijelaskan Binsar, terjadi pada Sabtu (29/7/2023) lalu di belakang pos Satpam Ancol Taman Impian, Jakarta Utara.
"Kejadian mulai pukul 13.01 WIB. Saat itu korban (H) yang diamankan karena dicurigai sebagai copet dibawa ke pos Satpam, di sana diinterogasi dan diminta untuk mengaku sebagai copet,” cetus Binsar.
Di saat interogasi, lanjut Binsar, korban (H) mendapatkan perlakuan kasar dan pemukulan hingga membuat tak sadarkan diri.
“Korban dianiaya menggunakan tangan kosong, batang bambu dan tali kabel listrik hingga menyebabkan luka parah di sekujur tubuhnya,” ungkap Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain, rekaman penganiayaan CCTV, hasil visum, 3 unit sepeda motor tersangka, batang bambu 7 bilah, gayung, kabel listrik, ember, dan mobil yang digunakan untuk membawa korban.
Kapolsek mengimbau kepada tersangka A (DPO) untuk segera menyerahkan diri.
“Kepada A, kami harap untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan 352 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



.jpg)






.jpg)
.jpg)




