- PRSI Perluas Edukasi Robotika melalui Kunjungan ke SDN 01 Menteng
- Dekranasda Barito Utara Perkuat Pembinaan IKM Lewat Perlindungan Hak Cipta Batik
- BPK RI Lakukan Pemeriksaan Terinci, Pemkab Barito Utara Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Keuangan
- Pemkab Barito Utara Sambut Pemeriksaan Terinci BPK RI atas Laporan Keuangan
- Semarak Hari Jadi ke-186 Majalengka, Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai di Jatitujuh
- Camat Palasah Tegaskan Prioritas Pembangunan Saat Buka Musrenbang RKPD 2027
- Menaker: Integritas dan Profesionalisme Kunci Layanan Publik Berkualitas
- Ade Duryawan Serap Aspirasi Masyarakat Palasah Lewat Musrenbang Kecamatan
- Dede Fauji Resmi Dilantik Jadi Kaur Keuangan Desa Sangkanhurip
- Tampilkan Tokoh Wayang Bima dan Gatut Kaca Satlantas Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 .
5 Oknum Satpam Ancol Taman Impian Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pengunjung

Keterangan Gambar : Kapolsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Binsar H. Sianturi didampingi Unit Reskrim saat konferensi pers kasus penganiayaan terhadap pengunjung Ancol Taman Impian.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi mengamankan dan menetapkan 5 oknum Satpam (satuan pengamanan) Ancol Taman Impian sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pengunjung hingga mengakibatkan korban inisial H meninggal dunia.
"Empat orang sudah kami amankan dan menjadi tersangka kasus penganiayaan berat, satu tersangka lagi sudah masuk DPO dan dalam pengejaran,” kata Kapolsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Binsar H. Sianturi di Mapolsek Pademangan, Kamis (3/8/2023).
Binsar merinci kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial P (36), MH (33), K (43), S (31), dan A yang ikut menganiaya korban dalam pengejaran alias DPO (Daftar Pencarian Orang).
Baca Lainnya :
- PRSI Perluas Edukasi Robotika melalui Kunjungan ke SDN 01 Menteng
- Dekranasda Barito Utara Perkuat Pembinaan IKM Lewat Perlindungan Hak Cipta Batik
- BPK RI Lakukan Pemeriksaan Terinci, Pemkab Barito Utara Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Keuangan
- Pemkab Barito Utara Sambut Pemeriksaan Terinci BPK RI atas Laporan Keuangan
- Semarak Hari Jadi ke-186 Majalengka, Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai di Jatitujuh
Peristiwa penganiayaan tersebut dijelaskan Binsar, terjadi pada Sabtu (29/7/2023) lalu di belakang pos Satpam Ancol Taman Impian, Jakarta Utara.
"Kejadian mulai pukul 13.01 WIB. Saat itu korban (H) yang diamankan karena dicurigai sebagai copet dibawa ke pos Satpam, di sana diinterogasi dan diminta untuk mengaku sebagai copet,” cetus Binsar.
Di saat interogasi, lanjut Binsar, korban (H) mendapatkan perlakuan kasar dan pemukulan hingga membuat tak sadarkan diri.
“Korban dianiaya menggunakan tangan kosong, batang bambu dan tali kabel listrik hingga menyebabkan luka parah di sekujur tubuhnya,” ungkap Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain, rekaman penganiayaan CCTV, hasil visum, 3 unit sepeda motor tersangka, batang bambu 7 bilah, gayung, kabel listrik, ember, dan mobil yang digunakan untuk membawa korban.
Kapolsek mengimbau kepada tersangka A (DPO) untuk segera menyerahkan diri.
“Kepada A, kami harap untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan 352 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.











.jpg)





