DPRD Barito Utara, Agendakan Rapat Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Terhadap Raperda Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Barito Utara

By Redaksi 24 Okt 2023, 23:04:02 WIB Kalimantan
 DPRD Barito Utara, Agendakan Rapat Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Terhadap Raperda  Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Barito Utara

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara gelar rapat Paripurna I masa sidang I tahun 2023, bertempat di ruang rapat DPRD, jalan A. Yani Muara Teweh, Selasa( 24/10/2023)

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, yang didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta seluruh Fraksi DPRD Barito Utara, dan juga dihadiri oleh Plh Sekda dan Unsur KPD lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dalam rangka penyampaian pidato Pengantar Bupati Barito Utara, terhadap Raperda, Perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.

Penyampaian rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) oleh Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan kepada Pimpinan DPRD Barito Utara.

Baca Lainnya :

Penyampaian ini merupakan Implementasi Undang - Undang nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.

Disini dinyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Perda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara telah dibentuk dengan Perda nomor 2 Tahun 2016, yang telah beberapa kali di ubah, yang terakhir dengan Perda nomor 3 Tahun 2022. 

Secara khusus bahwa rancangan Perda yang diajukan pada agenda sidang DPRD masa sidang I tahun 2023 ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, sebagai mana yang diamanatkan oleh peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Adapun perubahan Perda Perangkat Daerah yang di bahas dalam sidang Paripurna I masa sidang I DPRD kali ini, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 66 Perpres nomor 78 Tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang mengamanatkan agar Badan Riset  dan Inovasi Daerah, dibentuk oleh Pemerintah Daerah, Provinsi dan Kabupaten / Kota. Yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Pengusulan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang di Integrasikan dengan urusan Pemerintah fungsi penunjangan perencanaan, Kabupaten Barito Utara, telah mendapat pertimbangan teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta mendapatkan persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah.

( Antiani)  




  • RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan

    🕔15:02:09, 22 Jun 2026
  • Sekretariat DPRD Barito Utara Ikut Kerja Bakti Jelang Pembukaan Batara Expo 2026

    🕔07:13:51, 20 Jun 2026
  • Kapolres Cup 2026 Resmi Bergulir, Bupati Barut Buka Kegiatan

    🕔00:10:12, 14 Jun 2026
  • Pemkab Barito Utara Sambut Kepulangan Jamaah Haji, Harapkan Menjadi Teladan di Masyarakat

    🕔16:46:24, 14 Jun 2026
  • DPRD Barito Utara Dorong Peningkatan Fasilitas dan Pelayanan Jamaah Haji

    🕔16:49:43, 14 Jun 2026