- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Korps Marinir
- Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Perkuat Deteksi Dini demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
- Kementerian UMKM Sambut PEWIRA Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional
- Kementerian UMKM dan BPOM Luncurkan SAPA SEMESTA, Percepat Izin Edar Produk Pangan Olahan UMK
- Kadis DKP3 Majalengka Ungkap Strategi Selamatkan Ribuan Hektare Sawah
- Akhir Musorkablub KONI Majalengka, Lala Sunara Resmi Terpilih Ketua
- Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
YLKI minta BPOM Audit Produk Mi Instan

Keterangan Gambar : D?ua varian terbaru Mie Sedaap yang ditarik dari pasar Singapura.
Megapolitanpos.com, Jakarta- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan Badan POM harus segera melakukan audit dan investigasi atas produk mi instan yang diproduksi PT Indofood tersebut.
Hal itu untuk memastikan apakah mi instan yang dijual di Taiwan juga beredar di Indonesia dan mengandung cemaran etilen oksida.
"Atau produk ekspor itu terjadi kontaminasi zat karsinogenik ketika diproduksi di Indonesia. Tapi BPOM harus pastikan apakah ini ekspor saja atau beredar di Indonesia?" imbuh Tulus Abadi seperti dilansir BBC News Indonesia, Selasa (25/04).
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Optimistis Petani Lebih Sejahtera Lewat KUR dan Penguatan Kelompok Tani
- Pin Garuda Emas PAW Hendi Sang Jurnalis Siap Laksanakan Tugas Partai
- SAPA UMKM Siap Perluas Akses Pengadaan Pemerintah melalui Integrasi Layanan
- Menteri UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Hadapi Bonus Demografi
- Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20 Tahun 2026
Kalaupun nanti hasil audit Badan POM menyebutkan mi instan yang mengandung cemaran etilen oksida itu tidak ada di Indonesia, BPOM juga harus memastikan produk yang ada di dalam negeri aman dikonsumsi.
Hingga saat ini Codex Alimentarius Commission (CAC) yang berada di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu etilen oksida (EtO) dan 2-Kloroetanol (2-CE).
Namun, pedoman yang diterbitkan organisasi tersebut pada tahun 2019 mengatakan apabila belum ada maksimum level dari suatu kontaminan, maka digunakan batas maksimum kontaminan sebesar 0,001 mg/kg atau 1 mikrogram/kg.
Setiap negara menerapkan aturan batas maksimum residu etilen oksida yang berbeda-beda.
Singapura, misalnya, menetapkan residu etilen oksida pada rempah-rempah tidak boleh melebihi 50 parts per million atau ppm. Sedangkan di Amerika Serikat batas maksimalnya 7 ppm dan di Uni Eropa 0,1 ppm.
Menurut pakar teknologi pangan dari Universitas Bakrie, Ardiansyah Michwan, produk yang tidak lolos standar yang ketat di negara lain bukan berarti tidak aman.
"Jadi artinya standar kita mungkin tidak seketat dengan di negara luar misalnya, tapi itu juga dalam batas aman karena sesuai dengan karakteristik orang Indonesia,” ujarnya seperti dilansir BBC News Indonesia.
Akan tetapi, bagi Tulus Abadi, meskipun ada perbedaan standar "jangan sampai parameter yang berlaku di Indonesia tertinggal dari negara lain".
"Karena temuan-temuan suatu zat berbahaya kan terus berkembang. Bis saja suatu ketika tidak dinyatakan bahaya, tapi karena ada temuan baru dianggap berbahaya," jelas Tulus Abadi.
Bersamaan dengan audit oleh Badan POM, pihak produsen yakni PT Indofood juga harus terbuka soal bahan baku bumbu yang digunakan dalam produknya.
Anggota pengurus harian YLKI, Sudaryatmo, menduga cemaran itu berasal dari rempah bumbu yang diimpor dari India.
Itu mengapa dia meminta industri mi untuk memperketat pengadaan bahan baku dari impor tidak mengandung bahan berbahaya.(AS)
















