- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
- Mahathir Mohamad Terima Sertifikat Apresiasi Asian Inspired Leader dari IWO
- BNI Gelar RUPSLB untuk Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi 2026
- DWP Kementerian UMKM dan ID FOOD Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi untuk Korban Bencana di Sumatera
- Menkop Resmikan Command Center Untuk Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih
- RW 02 Tirtajaya Depok Gelar Pra Musrenbang 2026, Serap Aspirasi Warga hingga Tingkat DPRD
- BNI Dukung Film Timur Karya Iko Uwais, Dorong Ekonomi Kreatif Nasional
- Evaluasi II Semester I Sanggar Tari Mustika Ayu Dinilai Disbudpar, Spektakuler
Wanita Diduga Korban KDRT Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Keterangan Gambar : Dugaan tindakan KDRT oleh pelaku suami terhadap isteri yang terekam CCTV
MEGAPOLITANPOS .COM, Jakarta-Seorang wanita di Jakarta Utara, bernama Siti (44) melaporkan suaminya, Muray ke polisi atas dugaan pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Aksi kekerasan itu terekam kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat, korban berlari keluar dari dalam rumah lalu dikejar oleh pelaku, suaminya. Tak lama kemudian, korban diseret oleh pelaku masuk ke dalam rumah.
Baca Lainnya :
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
- Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ
- Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH
Informasi menyebut, aksi KDRT itu terjadi pada 18 November 2023, pukul 07.30 WIB di kediaman Siti dan Muray. Pagi itu, Siti tengah memasak sambil mendengarkan musik. Tiba-tiba datang suaminya, Muray langsung marah-marah tanpa alasan dan menggigit pipi kanan Siti hingga terluka.
“Terlapor dari lantai 2 rumahnya langsung marah dan menggigit pipi kanan Pelapor,” kata sumber, saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Februari.
Siti yang merasa ketakutan langsung melarikan diri dan keluar dari rumah. Tak lama kemudian suaminya mengejar dan menyeretnya masuk ke dalam rumah.
Berdasarkan pengakuan korban kepada awak media korban kembali mendapatkan kekerasan oleh suaminya hingga mengalami cedera retak tulang ekor.
“Luka gigit pada pipi kanan, serta luka memar (lebam) pada kedua paha, punggung dan tulang ekor cidera atau retak,” ucapnya.
Atas kejadian itu, Siti bersama keluarganya melaporkan suaminya ke pihak kepolisian. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1251/XI/2023/POLRES METRO JAKARTA UTARA pada 23 November 2023.
Sayangnya, proses hukum dugaan KDRT ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, dari bukti yang ada seperti rekaman CCTV, luka pada wajah Siti sudah jelas. Pelaku sampai saat ini belum diamankan oleh kepolisian.
Dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gideon Arif Setyawan mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan.
Gidion memberikan atensi terhadap kasus KDRT ini, untuk segera ditindaklanjuti dan diusut hingga tuntas.
“Sudah jelas KDRT, kita atensi untuk tindaklanjut,” ucap Gidion, Jumat, 2 Februari.(**/Jhn)

















