- Kakek Mujiran Resmi Bebas, PTPN I Tegaskan Komitmen BUMN Humanis
- Keluhan Pasien Meningkat, DPRD dan Pemkab Barito Utara Evaluasi Layanan RSUD dan BPJS
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Pemerintah Siapkan 34 Aglomerasi Waste to Electricity, Depok dan Bogor Jadi Prioritas Pengolahan Sampah Modern
- Loyalitas Nasabah Diganjar Hadiah Mewah, BNI Kembali Hadirkan Rejeki wondr 2026
- Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani
- Ketua Dewan Pembina PP MES Ma,ruf Amin Lantik Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Periode 2026-2031
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- Menkop Ajak Lulusan Universitas Trilogi Agar Jadi Motor Penggerak KDKMP
- BRI Life Gelar Pelepasan Tukik, Dukung Konservasi Penyu di Pantai Kuta Bali
Tiang KU Internet di Gerendeng, Diduga Luput Dari Pengawasan
Tiang KU Internet di Gerendeng, Diduga Luput Dari Pengawasan

Keterangan Gambar : tiang KU internet di Gerendeng
MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Maraknya Tiang Kabel Udara (KU) Internet, Kangkangi Peraturan Daerah (Perda) dan Luput dari pengawas Instasi Terkait. Diduga Tiang KU Internet tersebut dikerjakan dimalam hari, ada kurang lebih 67 tiang yang akan berdiri di lokasi sepanjang Kelurahan Gerendeng dan Pasar baru, Rabu (24/08/2022).
Diduga 67 Tiang Internet tersebut milik PT LinkNet, TBK. Disepanjang Jalan M. Yamin, Jalan KS Tubun Kelurahan Pasar Baru dan Jalan Oto Iskandar Dinata, Kelurahan Gerendeng. Kerap menggunakan Pasilitas Sarana Umum (PSU)
Sesuai aturan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu. Pemasangan Tiang KU selalu pengerjaan dimalam hari (Kucing - Kucingan) lantaran luput dari pengawasan aparat penegak Perda Kota Tangerang.
Baca Lainnya :
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- PWHI Pertanyakan Anggaran Pembelian Kamera, Camat Karang Tengah Bungkam
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
- Gelaran Bersih Desa Rejowinangun Implentasikan Kerukunan Dalam Kebhinekaan Hakiki
- Gen Z Majalengka Bersuara di Senayan, Sekolah Rusak Jadi Sorotan
Saat di Konfirmasi Via WhatsApp, Camat Kecamatan Karawaci Mahdiar, menuturkan. Pada dasarnya pihak Kecamatan tidak mempersulit apabila pengerjaan Internet miliki izin dari dinas terkait, tuturnya.
"Terkait tiang Internet Kabel Udara, pada saat itu pernah kita stop, akan tetapi pas tim Trantib Kecamatan tidak di lokasi ternyata mereka mengerjakan kembali, Seperti Kucing Kucingan," ucapnya. Senin lalu (22/08/2022)
Lanjut Mahdiar, Ia akan menyurati Satpol PP Kota Tangerang sebagai Instansi penegakan perda, untuk melakukan tindakan tegas, jelas Tiang Kabel Udara Internet. Sudah dilarang sama Walikota Tangerang, tambahnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Lurah Pasar Baru, Sugiarto menjelaskan. Belum ada informasi ke pihak kelurahan, terkait pengerjaan Tiang Internet, jelasnya.
"Saya akan laporkan ke atasan, tentang adanya pengerjaan tiang internet ini, yang saya tau mereka selalu berdiri di lahan PSU," ungkap Lurah Pasar Baru, Kepada Awak Media. Selasa lalu (23/08/2022).
Perlu diketahui, pengerjaan Tiang Kabel Udara (KU) untuk Internet telah di larang oleh Pemerintah Kota Tangerang, lantaran telah melanggar Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu. (Red/KJK).

















