Terkait Pembebasan Lahan Warga, DPRD Dan Pemkab Barut, Ajak PT NPR Rapat Dengar Pendapat

By Redaksi 21 Okt 2025, 23:07:59 WIB Kalimantan
Terkait Pembebasan Lahan Warga, DPRD Dan Pemkab Barut, Ajak PT NPR Rapat Dengar Pendapat

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemkab  Barito Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Nusa Persada Resort (NPR) terkait pembebasan lahan dan pemberian tali asih kepada masyarakat terdampak yang berada di wilayah hukum desa Karendan  Kecamatan Muara Lahei.

Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (22/10/2025) dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M.,  dihadiri pemkab Barito Utara melalui  staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekda Barut, Drs H Ardian, M. Pd. sejumlah anggota dewan, Kapolres Barut, perwakilan Perangkat Daerah, perwakilan kecamatan Lahei, kades Muara Pari, perwakilan dari PT NPR dan sejumlah  warga pemilik  tanah / lahan  yang bersengketa.

Sebelumnya RDP dilaksanakan pada Senin (06/10/2025), namun ditunda karena pihak PT NPR berhalangan hadir.

Baca Lainnya :

Pada kesempatan tersebut perwakilan dari masyarakat desa Karendan, Blori  menyampaikan agar dewan, pemkab dan juga pihak terkait  dapat membantu dalam menyelesaikan masalah antara warga dan pihak PT NPR.
Pada intinya tuntutan mereka agar  tanah (lahan ) yang mereka miliki yang sudah digarap  dapat segera mendapatkan  tali asih dari  pihak perusahaan dan jika permasalahannya belum selesai, mereka meminta  agar pihak perusahaan menghentikan  operasional nya.

Sementara itu perwakilan PT NPR yang hadir menyatakan kalau pihak perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya dalam  pembebasan lahan warga dengan memberikan tali asih melewati kepala desa masing - masing yaitu kepala desa Karendan dan Muara Pari.

Ditempat yang sama kepala desa Muara Pari, Mukti Ali menyatakan kalau dana  tali asih yang diserahkan kepadanya sudah 100 % tersampaikan kepada warga nya.
Sedangkan  kepala desa Karendan, Ricky tidak hadir pada RDP tersebut  dan belum bisa untuk diminta keterangan.

Henny Rosgiaty selaku  pimpinan rapat mengharapkan agar RDP ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama dan dapat menemukan sulosi yang terbaik.
Harapan tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh pihak Pemkab, Kapolres juga anggota dewan lainnya.

Setelah melewati diskusi yang cukup panjang dan alot RDP ini menghasilkan keputusan bersama  yaitu Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah, mupakat dan pihak perusahaan akan memberika Data Surat Pernyataan ( SP) selama 7 hari pada tanggal 28 Oktober 2025 kepada pimpinan DPRD Barito Utara.
(A)




  • Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026

    🕔23:49:44, 23 Jun 2026
  • RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan

    🕔15:02:09, 22 Jun 2026
  • Sekretariat DPRD Barito Utara Ikut Kerja Bakti Jelang Pembukaan Batara Expo 2026

    🕔07:13:51, 20 Jun 2026
  • Kapolres Cup 2026 Resmi Bergulir, Bupati Barut Buka Kegiatan

    🕔00:10:12, 14 Jun 2026
  • Pemkab Barito Utara Sambut Kepulangan Jamaah Haji, Harapkan Menjadi Teladan di Masyarakat

    🕔16:46:24, 14 Jun 2026