Terbentur Aturan, Trantib Kecamatan Kelapa Dua Tidak Bisa Ambil Tindakan

By Sarinan MP 27 Jan 2022, 15:36:03 WIB Tangerang Kabupaten
Terbentur Aturan, Trantib Kecamatan Kelapa Dua Tidak Bisa Ambil Tindakan

MEGAPOLITANPOSCOM, Kabupaten Tangerang - Maraknya permasalahan yang di wilayah baik terkait ijin bangunan, hiburan malam bahkan sampai prostitusi, Trantib Kecamatan Kelapa Dua tidak bisa mengambil tindakan, kerena terbentur aturan. Sekcam Kelapa Dua Andi kepada wartawan, Kamis (27/01/2022) membenarkan, banyaknya permasalahan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang tidak bisa memberikan tindakan, karena tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Tidak adanya PPNS di Kecamatan Kelapa Dua tidak bisa memberikan tindakan seperti melakukan penyegelan, yang berhak menyegel adalah pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang. Trantib Kelapa Dua hanya sebatas imbauan dan teguran kepada pihak pengusaha dan memberikan surat pernyataan," ujarnya. Lebih lanjut ia menambahkan, jika ada temuan yang di duga melanggar aturan pihak Trantrib hanya sebatas peneguran dan pelaporan terhadap Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk di tindak lanjuti oleh Satpol PP yang mempunyai PPNS. "Wilayah Kelapa Dua merupakan wilayah yang berbeda dari Kecamatan-kecamatan yang lain di Kabupaten Tangerang (komplek), semestinya mempunyai PPNS tersendiri, sehingga bisa menindak setiap pelanggar," ucapnya. Sementara, saat di tanya kos-kosan tiga lantai yang di duga sebagi tempat lokasi open BO Sekcam Kelapa Dua yang di dampingi Basuni pegawai Trantib mengaku belum mengetahui terkait hal tersebut. "Saya akan tindak lanjuti laporan ini untuk di kroscek di lapangan, jika benar ini terjadi tentunya kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan tindakan. karena yang bisa bertindak ya Satpol PP," katanya. Terpisah, salah satu warga di sekitaran lokasi Kos-kosan tersebut mengatakan, sering melihat keluar masuk cewek dan cowok terkadang sore atau malam menggunakan jasa Ojol. "Terkait mau ngapain nya di kos-kosan tersebut saya kurang paham pak," ungkapnya.(red/MP)




  • Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan

    🕔21:02:13, 11 Mar 2026
  • Kolaborasi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

    🕔00:30:57, 07 Mar 2026
  • PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi

    🕔17:31:22, 04 Mar 2026
  • Safari Ramadan Danrem 052/Wkr di Kodim 0506/Tangerang

    🕔22:06:25, 25 Feb 2026
  • Tanggapi Perampasan Kendaraan, Kapolsek Pasar Kemis Siap Brantas Premanisme

    🕔17:36:09, 19 Feb 2026