- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
- Koramil 03/Serpong Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih, Bantu Warga Kademangan dan Setu.
- 66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang.
- Pemprov DKI Cairkan KAJ, KLJ, dan KPDJ untuk 216.993 Penerima, Justin PSI Minta Penyaluran Bansos Tepat Sasaran.
- Pilkades Kedungbanteng 2026-2034\"Dua Hati Satu Tujuan\" Tentukan Arah Pembangunan.
- Aksi Kemanusiaan HUT ke-7 Kogabwilhan II: Sinergi Tanpa Batas TNI, Polri, SAR, dan Mahasiswa di Balikpapan.
- Kemenkes Ungkap 1.527 Kasus Influenza, H1N1pdm09 Paling Banyak Ditemukan
- Kementerian UMKM dan Barantin Permudah Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Kawal Percepatan Penurunan Stunting di Desa Slorok, Garum.
Sayap PDI-P Repdem Minta Rocky Gerung Ditangkap dan Diproses Hukum

Keterangan Gambar : Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi didampingi Wasekjen DPN Fajri Syafii dan sejumlah kader Repdem saat membuat laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), yang merupakan komunitas juang sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), meminta Rocky Gerung segera ditangkap dan diproses hukum. Pasalnya, akademisi itu telah membuat kegaduhan di publik dengan pernyataan atau narasi yang tidak pantas terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, beredar luas rekaman video yang memperlihatkan Rocky Gerung sedang mengisi pada sebuah acara. Dalam rekaman visual itu, Rocky Gerung melontarkan kritik kepada Presiden Jokowi terkait kunjungannya ke Tiongkok. Kritik itu disampaikan Rocky Gerung diiringi dengan kalimat yang diduga menghina Presiden Jokowi dengan sebutan 'bajingan tolol' dan 'bajingan pengecut'.
"Kita tidak boleh membiarkan cara-cara yang tidak beradab dijadikan pola dalam menyampaikan pendapat di tengah iklim demokrasi yang sudah sangat toleran," kata Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi melalui keterangan persnya, Rabu (2/8/2023).
Baca Lainnya :
- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
- Koramil 03/Serpong Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih, Bantu Warga Kademangan dan Setu.
- 66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang.
- Pemprov DKI Cairkan KAJ, KLJ, dan KPDJ untuk 216.993 Penerima, Justin PSI Minta Penyaluran Bansos Tepat Sasaran.
Irfan Fahmi khawatir jika penegak hukum membiarkan hal tersebut akan menggangu kehidupan berbangsa dan bernegara serta menciderai demokrasi.
"Agar Polri segera mengusut dan menangkap RG. Tindakannya sudah patut diduga memenuhi unsur-unsur kejahatan penghinaan terhadap Presiden," cetusnya.
"Setidaknya ada beberapa pasal-pasal dengan ancaman pidana yang telah patut dikenakan tanggungjawabnya terhadap saudara RG, antara lain: UU 19/2016 ttg perubahan UU 11/2008 ttg Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2). Pasal 156 KUHP. Pasal 160 KUHP. Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan pasal 15 UU 1/1946 ttg Peraturan Hukum Pidana," beber Irfan Fahmi.
Repdem juga mengutuk keras pernyataan Rocky Gerung yang menggunakan kata-kata di luar kepantasan untuk menyerang martabat dan kehormatan Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan sebagai seorang warga negara.
"RG jelas-jelas secara sadar sedang berusaha menghasut publik dengan kata-kata yang sangat menghina, tendensius dan nirbudi pekerti," tandasnya.
"RG sudah keterlaluan menyebut Presiden Jokowi sebagai ‘Bajingan yang Tolol.’ Itu jelas sebuah penghinaan yang tidak cuma ditujukan terhadap pribadi, dan jabatan Presiden, melainkan kepada seluruh bangsa Indonesia," tambah Irfan.(*)



.jpg)






.jpg)
.jpg)




