- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
- Mahathir Mohamad Terima Sertifikat Apresiasi Asian Inspired Leader dari IWO
- BNI Gelar RUPSLB untuk Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi 2026
- DWP Kementerian UMKM dan ID FOOD Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi untuk Korban Bencana di Sumatera
- Menkop Resmikan Command Center Untuk Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih
Sambut Suka Cita Lebaran 1445 H, Sejumlah Warga Binaan Lapas Klas IIB Muara Teweh Menerima Remisi

Sambut Suka Cita Lebaran 1445 H, Sejumlah Warga Binaan Lapas Klas IIB Muara Teweh Menerima Remisi
MEGAPOLITANPOS.COM – Muara Teweh - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Muara Teweh Huzaifah Makmur Hidayat didampingi Kepala Seksi (Kasi) Binadik Giatja Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Laksono Soeharto dan Pejabat Lapas lainnya menyerahkan Remisi kepada salah satu perwakilan warga Binaan, Rabu (10/4/2024).
Pada hari besar Keagamaan, Hari Raya Idul Fitri 1445
Hijriah tahun 2024, sebanyak 251 warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara yang menerima remisi khusus
pertama (RK I) dan remisi khusus ke dua (RK II).
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
Dari 251 warga binaan yang menerima RK II, 1 (satu) warga
Binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh mendapat remisi langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh, Kelas IIB Muara
Teweh, Huzaifah Makmur Hidayah, Amd.IP. SH. M.Si, Jumat (12/04/2024) di Muara
Teweh mengatakan penyerahan Remisi kepada warga binaan Lapas Kelas II B Muara
Teweh diserahkan pada Rabu (10 /04 2024) tepat hari pertama Hari Raya Idul
Fitri 1445 Hijriah.
“Alhamdulillah, pada tahun ini, di hari besar keagamaan,
warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh mendapatkan Remisi. Dari 251 warga
binaan kita, satu mendapat remisi langsung bebas setelah mendapat remisi khusus
ke dua (RK II),” kata Kalapas Muara Teweh Huzaifah Makmur Hidayat, Jumat
(12/4/2024).
Kalapas Kelas II B Muara Teweh juga menjelaskan bahwa
pemberian Remisi ini merupakan bentuk penghargaan Negara kepada warga binaan
yang telah menunjukan perilaku baik selama menjalani masa Pidana.
Dirinya juga berharap, Remisi yang diberikan ini agar dapat Memotivasi warga binaan untuk berkelakuan baik dan meningkatkan Kualitas diri selama menjalani masa Pidana di Lembaga Pemasyarakatan.Warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh yang menerima Remisi yaitu laki-laki 233 orang dan 18 oramg perempuan.
Sementara untuk besaran Remisi yang diterima warga binaan
yaitu untuk RK I, besaran perolehan 15 hari sebanyak 28 orang, besaran
perolehan 1 bulan sebanyak 204 orang, besaran perolehan 1 bulan 15 hari Sebanyak
18 orang dan besaran perolehan 2 bulan sebanyak 1 (satu) orang. Untuk remisi
Khusus Kedua dan Langsung Bebas (RK II) besaran perolehan 15 Hari sebanyak 1
orang.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh dihuni sebanyak 372 warga binaan. Diantaranya 285 laki-laki dan 22 warga binaan perempuan. Sementara untuk tahanan sebanyak 63 orang dan perempuan sebanyak dua orang.Sebelumnya, pihak Lapas Kelas II B Muara Teweh mengusulkan 251 warga binaan untuk mendapatkan remisi keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024.
“Saat ini Proses Verifikasi Remisi masih berlangsung di
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. SK remisi biasanya terbit paling lambat
satu hari sebelum Hari Raya,” kata Kalapas Kelas II B Muara Teweh, Huzaifah
Makmur Hidayah, Jumat (05/04/2024).
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Binadik Giatja Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Laksono Soeharto, menegaskan bahwa setiap warga Binaan berhak untuk mendapatkan Remisi, tanpa terkecuali.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ucapnya.
Namun kata Laksono bahwa Remisi yang diberikan kepada
warga Binaan atau Narapidana ini hanya kepada mereka (Narapidana-red) yang
telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(Antiani)

















