- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
- Paripurna Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Anggaran 2026 dan 2027
- Pemkab Barito Utara Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM
- Kreatif Merdeka Carnival 2026 Ajak Generasi Muda Berkarya Lewat Animasi dan AI
Restorative Justice, Kapolresta Blitar Hentikan Kasus Laka Lantas di Desa Gledug Sanankulon.

Keterangan Gambar : Polres Blitar Kota menggelar penyelesaian kasus laka lantas di Jalan Umum Desa Gledug Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM Blitar,- Polres Blitar Kota menggelar penyelesaian kasus laka lantas di Jalan Umum Desa Gledug Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar melalui mekanisme layanan restorative justice Polresta Blitar, yang dilaksanakan pada Kamis sore (26/01/23) .
Penyelesaian perkara digelar di ruang K3I Mapolres Blitar Kota. Penyelesaian kasus laka kerja itu dihadiri Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto ,Kanit Laka Ipda Prabowo, perwakilan fungsi Siwas dan Provost, kedua belah pihak yakni antara pelaku pengendara roda 2 atas nama Nur Ali (60) dan Keluarga Korban serta para saksi-saksi di lokasi kejadian.
Kasus laka kerja ini berawal pada Selasa (06/12/22) sekira jam 18.00 WIB. Semula sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4532 QF yang dikendarai oleh Nurali melaju dari arah timur ke barat saat memasuki Jalan umum Desa Gledug terjadi benturan dengan tangga yang dinaiki oleh Sujiani Mustofa yang sedang memperbaiki lampu penerangan jalan. Sehingga mengakibatkan luka pada kepala Sujiani Mustofa dan meninggal dunia. Faktor yg mempengaruhi laka lantas Diduga pengendara sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4532 QF ketika berkendara kurang konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan lalulintas.
Baca Lainnya :
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto menerangkan pihak kepolisian menjadi mediator dalam kasus laka lantas tersebut.
"Selaku penyidik kami menerima permohonan untuk dilakukan kegiatan Restorative Justice, dari kedua belah pihak baik dari korban maupun dari pelaku yaitu pengendara roda 2 untuk menyelesaikan sebuah perkara yang mana proses pemidanaanya diubah menjadi mediasi. Hasil dari mediasi tersebut diperoleh kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata AKP Mulya Sugiharto
Dalam kesempatan ini Pihak Nurali selaku pengendara roda 2 sebagai pelaku memberikan santunan kepada pihak korban dan juga akan membiayai anak korban sampai jenjang SMA. Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, kasus laka lantas ini telah dihentikan. (za/mp)
















