- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
- Paripurna Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Anggaran 2026 dan 2027
- Pemkab Barito Utara Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
Rapat DPRD Barito Utara Bahas Skema TORA, Bentuk Pansus Khusus

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat khusus dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait pelepasan kawasan hutan dengan skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (13/10/2025), dan dipimpin langsung oleh Hj. Mery Rukaini.
Pembentukan Pansus ini dimaksudkan untuk memperdalam kajian serta memastikan proses pelepasan kawasan hutan melalui skema TORA berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, kebijakan pemerintah pusat, dan aspirasi masyarakat.
Melalui Pansus ini, DPRD diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawal kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini tinggal dan beraktivitas di wilayah yang masih berstatus kawasan hutan.
Baca Lainnya :
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
Sementara Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) merupakan kebijakan nasional yang bertujuan untuk melakukan redistribusi dan legalisasi lahan kepada masyarakat yang belum memiliki kepastian hak atas tanah.
Adapun fungsi utama TORA adalah untuk mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, TORA juga berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, karena masyarakat dapat memanfaatkan lahan tersebut secara legal untuk pertanian, perkebunan, atau kegiatan produktif lainnya.
Dalam rapat tersebut, para anggota DPRD menyepakati susunan kepengurusan Pansus, yakni:
Ketua: Dr. H. Tajeri, SE., MM., SH., MH,
Wakil Ketua I: H. Parman Setiawan, ST
Wakil Ketua II: H. Taufik Nugraha, S.Kom
Wakil Ketua III: Jiham Nur
Sekretaris: Sekretaris DPRD Barito Utara
“Kita ingin masyarakat Barito Utara memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati selama ini, sekaligus mendukung program Nasional Reforma Agraria,” ucap H Tajeri
Maka dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat serta memastikan kebijakan pembangunan daerah tetap berpihak pada kesejahteraan rakyat.
(A)















