- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
Rapat DPRD Barito Utara Bahas Skema TORA, Bentuk Pansus Khusus

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat khusus dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait pelepasan kawasan hutan dengan skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (13/10/2025), dan dipimpin langsung oleh Hj. Mery Rukaini.
Pembentukan Pansus ini dimaksudkan untuk memperdalam kajian serta memastikan proses pelepasan kawasan hutan melalui skema TORA berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, kebijakan pemerintah pusat, dan aspirasi masyarakat.
Melalui Pansus ini, DPRD diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawal kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini tinggal dan beraktivitas di wilayah yang masih berstatus kawasan hutan.
Baca Lainnya :
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
Sementara Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) merupakan kebijakan nasional yang bertujuan untuk melakukan redistribusi dan legalisasi lahan kepada masyarakat yang belum memiliki kepastian hak atas tanah.
Adapun fungsi utama TORA adalah untuk mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, TORA juga berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, karena masyarakat dapat memanfaatkan lahan tersebut secara legal untuk pertanian, perkebunan, atau kegiatan produktif lainnya.
Dalam rapat tersebut, para anggota DPRD menyepakati susunan kepengurusan Pansus, yakni:
Ketua: Dr. H. Tajeri, SE., MM., SH., MH,
Wakil Ketua I: H. Parman Setiawan, ST
Wakil Ketua II: H. Taufik Nugraha, S.Kom
Wakil Ketua III: Jiham Nur
Sekretaris: Sekretaris DPRD Barito Utara
“Kita ingin masyarakat Barito Utara memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati selama ini, sekaligus mendukung program Nasional Reforma Agraria,” ucap H Tajeri
Maka dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat serta memastikan kebijakan pembangunan daerah tetap berpihak pada kesejahteraan rakyat.
(A)


.jpg)

.jpg)











