- Diskon Besar di Jakarta Fair 2026, Smart Lock hingga Perabot Rumah Dijual Mulai Rp10 Ribuan
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- Demi Keselamatan dan Daya Saing, Iperindo Usulkan Transisi B50 Dilakukan Bertahap
- Peternak Rakyat Desak Evaluasi Impor Satu Pintu SBM, Harga Pakan Melonjak Rp2.000 per Kg
- 150 Massa di Majalengka Long March, Polisi Siaga Kawal Aksi Damai MBG
- Bupati Barito Utara Bacakan Amanat Presiden pada HUT ke-80 Bhayangkara
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Rian Bakal Calon Ketum TheJak: Saatnya Manajemen Lebih Terbuka, TheJak Milik Kita Bersama Bukan Segelintir Orang
- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja Seksi 2A
Polres Blitar Kota Berhasil Meringkus 2 Pengedar Ganja dengan BB 1,85 Kg Ganja Kering

Keterangan Gambar : Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus peredaran ganja di wilayah Hukum Polres Blitar Kota.
MEGAPOLITANPOS.COM,Blitar - Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus peredaran ganja di wilayah Hukum Polres Blitar Kota.
Melalui Satgas Narkoba yang telah dibentuk berhasil menangkap dua kurir dan menyita barang bukti 1,85 kilogram ganja kering.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, pihaknya menangkap dua warga Lamongan bernama inisial AW (29) dan S (38) yang membawa ganja kering dengan total seberat 1,85 kilogram.
Baca Lainnya :
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
- Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka
"Kami lakukan penangkapan terhadap dua tersangka pengedar yang baru saja mengambil kiriman paket berisi ganja dari sebuah kantor perusahaan ekspedisi di Jalan Ir Sukarno pada hari minggu 24/09/2023" ujar Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo saat konferensi pers. Jumat, kemarin (29/9/2023).
Menurut Kompol Yoyok kiriman ganja dikemas dalam dua bungkus kantong plastik dengan masing masimg seberat 900 gram.
Kompol Yoyok menambahkan, kedua tersangka pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluyo mengatakan awalnya satgas mendapat informasi ada pengiriman ganja dari Tangerang, Jawa Barat ke Kota Blitar, Jawa Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan selama 3 hari, ternyata barang dikirim lewat salah satu ekspedisi di Jl Ir Sukarno, Kota Blitar.
"Kami menangkap pelaku setelah mengambil barang di ekspedisi.Setelah kami buka, barang itu ternyata daun ganja kering yang sudah dipadatkan," katanya.
Dikatakannya, barang bukti ganja yang disita dari pelaku beratnya hampir 2 kilogram dan kalau dinominalkan dengan uang kuramg lebih sekitar sekitar Rp 125 juta.
"Kedua pelaku ini kurir, mereka sudah dapat uang operasional sebesar Rp 1 juta dari bandar. Dan saat ini masih kami lakukan pengembangan siapa bandarnya," ujarnya. (za/mp)

















