- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Kapolres Majalengka Nyatakan Perang Total, Bandar Narkoba Diburu
- Kementerian UMKM Kawal Pemulihan Ekonomi Korban Bencana Sumatera hingga 2028
- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
Polres Blitar Kota Berhasil Meringkus 2 Pengedar Ganja dengan BB 1,85 Kg Ganja Kering

Keterangan Gambar : Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus peredaran ganja di wilayah Hukum Polres Blitar Kota.
MEGAPOLITANPOS.COM,Blitar - Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus peredaran ganja di wilayah Hukum Polres Blitar Kota.
Melalui Satgas Narkoba yang telah dibentuk berhasil menangkap dua kurir dan menyita barang bukti 1,85 kilogram ganja kering.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, pihaknya menangkap dua warga Lamongan bernama inisial AW (29) dan S (38) yang membawa ganja kering dengan total seberat 1,85 kilogram.
Baca Lainnya :
- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
"Kami lakukan penangkapan terhadap dua tersangka pengedar yang baru saja mengambil kiriman paket berisi ganja dari sebuah kantor perusahaan ekspedisi di Jalan Ir Sukarno pada hari minggu 24/09/2023" ujar Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo saat konferensi pers. Jumat, kemarin (29/9/2023).
Menurut Kompol Yoyok kiriman ganja dikemas dalam dua bungkus kantong plastik dengan masing masimg seberat 900 gram.
Kompol Yoyok menambahkan, kedua tersangka pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluyo mengatakan awalnya satgas mendapat informasi ada pengiriman ganja dari Tangerang, Jawa Barat ke Kota Blitar, Jawa Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan selama 3 hari, ternyata barang dikirim lewat salah satu ekspedisi di Jl Ir Sukarno, Kota Blitar.
"Kami menangkap pelaku setelah mengambil barang di ekspedisi.Setelah kami buka, barang itu ternyata daun ganja kering yang sudah dipadatkan," katanya.
Dikatakannya, barang bukti ganja yang disita dari pelaku beratnya hampir 2 kilogram dan kalau dinominalkan dengan uang kuramg lebih sekitar sekitar Rp 125 juta.
"Kedua pelaku ini kurir, mereka sudah dapat uang operasional sebesar Rp 1 juta dari bandar. Dan saat ini masih kami lakukan pengembangan siapa bandarnya," ujarnya. (za/mp)











