- Peran Penting Kemitraan dengan BRI Talun Dorong UMKM Usaha Fasiatin Naik Kelas dan Berkembang
- Canvas Gemilang 2026 Dapat Respon Positif dari Masyarakat, Wadah Anak Muda Tuangkan Gagasan
- Sosialisasi Digital BPJS Ketenagakerjaan Lewat Zoom, Dwi Paparkan Manfaat Program Lapak Asik
- Bupati Blitar Dorong Pelestarian Wisata Budaya Jamasan Gong Kyai Pradah 2026
- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Kapolres Majalengka Nyatakan Perang Total, Bandar Narkoba Diburu
- Kementerian UMKM Kawal Pemulihan Ekonomi Korban Bencana Sumatera hingga 2028
- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
Polisi Tangkap 2 Pria Edarkan Ribuan Butir Obat Keras di Majalengka

Keterangan Gambar : Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil menangkap 2 (pria) dibeberapa tempat wilayah hukumnya
MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil menangkap 2 (pria) dibeberapa tempat wilayah hukumnya, para pelaku ditangkap setelah kedapatan memiliki ribuan butir obat keras bebas terbatas tanpa izin edar yakni Tramadol, Excimer dan lainnya.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya dan jajarannya menyebutkan bahwa tersangka yang berinisial AT (26) dengan status pekerjaan pedagang adalah warga Desa Sindangwangi. Dia ini residivis dengan kasus yang sama, narkoba menjual atau mengedarkan obat keras bebas terbatas tanpa izin edar pada tahun 2018.
"Tersangka lainnya dengan inisial FB (25) warga Desa Gandu, Kecamatan Dawuan. Dia itu berstatus seorang buruh, tersangka yang diketahui memiliki obat keras bebas terbatas tanpa izin," ungkapnya. Senin, (14/08/2023)
Baca Lainnya :
- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Kapolres Majalengka Nyatakan Perang Total, Bandar Narkoba Diburu
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
Kapolres menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, Tramadol sebanyak 4.023 butir, Trihexyphenidyl 539 butir, Excimer 226 butir, Dextro 338 butir, Double YY 80. Jumlah seluruhnya 5.206 butir.
"Pasal yang disangkakan diancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (ancaman hukuman 10 tahun)," tutupnya. ** (Agit)
















