Polisi Tangkap 2 Pria Edarkan Ribuan Butir Obat Keras di Majalengka

By Sigit 14 Agu 2023, 16:40:28 WIB Jawa Barat
Polisi Tangkap 2 Pria Edarkan Ribuan Butir Obat Keras di Majalengka

Keterangan Gambar : Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil menangkap 2 (pria) dibeberapa tempat wilayah hukumnya


MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil menangkap 2 (pria) dibeberapa tempat wilayah hukumnya, para pelaku ditangkap setelah kedapatan memiliki ribuan butir obat keras bebas terbatas tanpa izin edar yakni Tramadol, Excimer dan lainnya.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya dan jajarannya menyebutkan bahwa tersangka yang berinisial AT (26) dengan status pekerjaan pedagang adalah warga Desa Sindangwangi. Dia ini residivis dengan kasus yang sama, narkoba menjual atau mengedarkan obat keras bebas terbatas tanpa izin edar pada tahun 2018.

"Tersangka lainnya dengan inisial FB (25) warga Desa Gandu, Kecamatan Dawuan. Dia itu berstatus seorang buruh, tersangka yang diketahui memiliki obat keras bebas terbatas tanpa izin," ungkapnya. Senin, (14/08/2023)

Baca Lainnya :

Kapolres menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, Tramadol  sebanyak 4.023 butir, Trihexyphenidyl 539 butir, Excimer 226 butir, Dextro 338 butir, Double YY 80. Jumlah seluruhnya 5.206 butir.

"Pasal yang disangkakan diancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (ancaman hukuman 10 tahun)," tutupnya. ** (Agit)




  • Safari Ramadan 1447 H, Bupati Eman Suherman Hadirkan Kehangatan dan Semangat SAE Keun di Putridalem

    🕔20:29:07, 04 Mar 2026
  • Langkah Besar Transformasi Digital, Diskominfo Majalengka Tebar WiFi Gratis

    🕔09:38:07, 03 Mar 2026
  • Di Festra Ramadan, Bupati Eman Tegaskan Dukungan Kegiatan Pro Rakyat di Tengah Efisiensi

    🕔17:53:27, 01 Mar 2026
  • Nilai 32,40 dari KLH, Ateng Sutisna: Sumedang Sedang Berdiri di Bibir Krisis Sampah!

    🕔22:17:06, 01 Mar 2026
  • Ultimatum Keras! Kios Tak Aktif di Pasar Sindangkasih Terancam Dicabut

    🕔14:54:54, 28 Feb 2026