- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
- Dari UMKM hingga Pantai Teluk Nipah, Relawan Bakti BUMN Tinggalkan Manfaat untuk Desa Bulok
- Sinergi DPRD dan Pemkab Perkuat Arah Pembangunan melalui Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
- Polda Metro Ungkap Sindikat Peredaran Meterai Palsu, Dirjen Pajak Beri Penghargaan
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- DPRD Dukung Langkah Penguatan Penanganan Karhutla dan BBM di Barito Utara
- Wakil Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Polda Metro Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Kolong Tol Becakayu

Keterangan Gambar : Tampak tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita yang Jasadnya Dibuang di kolong Tol Becakayu, mengenakan baju tahanan Polda Metro warna oranye.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 1 orang pelaku atas nama CRT (35) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap korban atas nama AYR (36) yang jasadnya ditemukan di kolong Tol Becakayu Jatibening, Bekasi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, awalnya pada tanggal 17/10/2022 pukul 21.35 WIB di parkiran truk Jalan Raya Kalimalang, Jati Bening, Pondok Gede Bekasi ditemukan bungkusan plastik hitam berisi sesosok mayat perempuan. Setelah dilakukan identifikasi diketahui mayat tersebut bernama AYR alias Icha beralamat di Pulo Gebang Indah, Cakung Jakarta Timur.
Dari hasil interogasi keluarga di peroleh informasi bahwa diduga korban terakhir pergi dengan pelaku CRT. Selanjutnya tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pada saat pelaku akan menjual laptop barang milik korban di rumah gadai Jalan Jatiwaringin Raya Nomor 234 Pondok Gede Bekasi.
Baca Lainnya :
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
- Monas Jadi Pusat Pesta Rakyat 17 Agustus 2026, 300 Ribu Kaus dan Jutaan Porsi Kuliner Dibagikan
- Dari Sampah Jadi Energi: Bank Jakarta Perluas Program Biodigester di Jakarta Utara
- Hambatan Administratif Kepailitan Tekan Produksi dan Ekspor, PT Dua Kuda Indonesia Minta Operasional Tetap Berjalan
- PT Dua Kuda Indonesia Yakin Bangkit, Kepailitan Dinilai Hambat Operasional Bukan Prospek Bisnis
Saat diinterogasi awalnya pelaku mengaku kalau korban meninggal karena sakit Asma saat sedang bersama dengan pelaku di Apartemen Grand Pramuka City Jakarta Timur.
"Namun setelah didalami dan dari hasil penyidikan secara Scientific Investigation akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam (sakit hati) dengan korban," kata Zulpan, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Atas perbuatannya, tersangka CRT dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun,” terang Zulpan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, menambahkan CRT di tangkap pada hari Selasa (18/10/2022) dikawasan Pondok Gede atas perkara pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan inisial AYR.
Adapun motif CRT melakukan pembunuhan terhadap AYR karena dendam dan sakit hati karena masalah pribadi.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka," tutup Hengki.(*)




.jpg)












