Polda Metro Sita Ekstasi Jenis Baru dari Hasil Ungkap Peredaran Narkotika Januari-Februari 2022

By Anton 25 Mar 2022, 21:04:46 WIB Megapolitan
Polda Metro Sita Ekstasi Jenis Baru dari Hasil Ungkap Peredaran Narkotika Januari-Februari 2022

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba periode Januari hingga Februari 2022.

"Dalam waktu 2 bulan, Januari-Februari 2022, kasus tindak pidana peredaran narkotika, sebanyak 18 LP (laporan) dengan 31 orang tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (25/03/2022).

Mukti mengungkapkan, selain menetapkan 31 tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan sepanjang periode tersebut.

Baca Lainnya :

"Total barang bukti yang disita terdiri dari sabu 26,4 kg, ganja 8 kg, ekstasi 1.979 butir, delta 9 THC 2.832 gram dan happy five 399 butir," rincinya.

"Barang bukti khususnya sabu sebagian besar dikamuflasekan dalam bungkus Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyeludupan salah satunya disembunyikan di dalam speaker aktif sound system," sambung Mukti.

Dia juga mengatakan, dari data pengungkapan tersebut terdapat ekstasi jenis baru yang mengandung 1 (Fluorofenil) Piperazin, dimana kandungan tersebut merupakan narkotika golongan satu.

"Ada 1.000 butir ekstasi jenis baru yang diungkap dan akan diedarkan di Kampung Bahari," ungkap Mukti.

Dari hasil pengungkapan narkoba tersebut, Mukti menyebut sebanyak 145.465 orang atau jiwa anak bangsa selamat dari penyalahgunaan narkoba.

“Ganja 8.050 gram merusak 8.050 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 gram ganja. Bubuk Delta 9 THC 2.832 gram merusak 2.832 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 gram Delta 9 THC. Happy Five 399 butir merusak 399 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 butir H.5,” paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.




  • AAJI Minta Perusahaan Asuransi Proaktif dan Permudah Klaim Nasabah Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

    🕔09:40:48, 09 Des 2025
  • Polda Metro Jaya–FWP Gandeng PWI Jaya Gelar UKW, Wujudkan Wartawan Profesional di Lingkungan Kepolisian

    🕔21:27:54, 03 Des 2025
  • Polda Metro Jaya Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut dan Sumbar

    🕔21:27:15, 01 Des 2025
  • Peduli Lingkungan Sejak Usia Dini, PGPAUD UPS Bekasi Gelar Pengabdian Masyarakat di Jakarta Timur

    🕔11:45:39, 25 Nov 2025
  • Wali Kota Jakarta Timur Terima Kunjungan Pokja PWI, Siap Perkuat Sinergi Pers dan Pemkot

    🕔18:33:45, 24 Nov 2025