- Polres Majalengka Bongkar 20 Kasus, 40 Tersangka Diciduk!
- Sinergi Tegakkan Keamanan, Babinsa Gandeng Komduk Patroli Malam.
- Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi
- Menteri Maman Ajak Mahasiswa Jadi Problem Solver, Bukan Sekadar Pencari Kerja
- Kartu Huma Betang Sejahtera Diserahkan, Pemprov dan Pemkab Perkuat Perlindungan Masyarakat
- Wagub Kalteng Serahkan Bantuan Pangan untuk Warga Terdampak Karhutla di Barito Utara
- Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja.
- Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat.
- Waspada Bencana Hidrometeorologi, Sachrudin Minta Aparat Wilayah Lebih Sigap.
- Maulid Nabi Jadi Momentum Sinergi Ulama dan Umaro, Sachrudin: Bangun Kota dengan Kepedulian.
Polda Metro Sita Ekstasi Jenis Baru dari Hasil Ungkap Peredaran Narkotika Januari-Februari 2022

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba periode Januari hingga Februari 2022.
"Dalam waktu 2 bulan, Januari-Februari 2022, kasus tindak pidana peredaran narkotika, sebanyak 18 LP (laporan) dengan 31 orang tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (25/03/2022).
Mukti mengungkapkan, selain menetapkan 31 tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan sepanjang periode tersebut.
Baca Lainnya :
- Polres Majalengka Bongkar 20 Kasus, 40 Tersangka Diciduk!
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
"Total barang bukti yang disita terdiri dari sabu 26,4 kg, ganja 8 kg, ekstasi 1.979 butir, delta 9 THC 2.832 gram dan happy five 399 butir," rincinya.
"Barang bukti khususnya sabu sebagian besar dikamuflasekan dalam bungkus Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyeludupan salah satunya disembunyikan di dalam speaker aktif sound system," sambung Mukti.
Dia juga mengatakan, dari data pengungkapan tersebut terdapat ekstasi jenis baru yang mengandung 1 (Fluorofenil) Piperazin, dimana kandungan tersebut merupakan narkotika golongan satu.
"Ada 1.000 butir ekstasi jenis baru yang diungkap dan akan diedarkan di Kampung Bahari," ungkap Mukti.
Dari hasil pengungkapan narkoba tersebut, Mukti menyebut sebanyak 145.465 orang atau jiwa anak bangsa selamat dari penyalahgunaan narkoba.
“Ganja 8.050 gram merusak 8.050 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 gram ganja. Bubuk Delta 9 THC 2.832 gram merusak 2.832 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 gram Delta 9 THC. Happy Five 399 butir merusak 399 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 butir H.5,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
















