- 127 Kasus Kejahatan Jalanan 3C di Wilkum Polda Metro Berhasil Diungkap, 173 Pelaku Ditangkap
- PRSI Babel Sukses Ramaikan Festival Semarak Ekraf Lewat Bangka Robotic Competition 2026
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
- Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
- Klarifikasi Terkait Viral Harga Tabung Gas 3 Kg di Koperasi Merah Putih Ciakar, Tangerang Banten
- Belum Ada Kepastian, PT Aditya Laksana Sejahtera Minta OJK Perjelas Jadwal Mediasi
- Menteri Maman: SAPA UMKM Ubah Data Statis Jadi Kebijakan Tepat Sasaran
- Pemerintah Siapkan Regulasi DHE dan Ekspor CPO Jelang Berlaku 1 Juni 2026
- UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya Digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
Polda Metro Bongkar Sindikat Pemalsuan Uang Rupiah Senilai Rp 22 Miliar, 4 Pelaku Dibekuk

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan mata uang rupiah senilai 22 miliar.
Dari hasil pengungkapan, penyidik meringkus 4 orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam kasus tersebut.
“Adapun peran dari keempat tersangka yaitu Sdr. M sebagai koordinator produksi uang palsu, Sdr. FF membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri Ke Villa Sukaraja Sukabumi, Sdr. YS membantu mencarikan Villa Sukaraja di Sukabumi untuk produksi uang palsu dan Sdr. MDCF membantu mencarikan tempat untuk pemotongan dan paking uang palsu di Daerah Srengseng Jakarta Barat," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (21/6/2024).
Baca Lainnya :
- Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
- Gen Z Majalengka Bersuara di Senayan, Sekolah Rusak Jadi Sorotan
- Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
Wira mengatakan bahwa para pelaku menjalankan aksinya di Daerah Jakarta dan Jawa Barat dan sudah lebih kurang 3 bulan.
"Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu sudah berjalan sejak bulan April sampai dengan Juni 2024 di Villa Sukabumi Jawa Barat dan di Srengseng Kembangan Jakarta Barat," ucapnya.
Menurut keterangan dari para tersangka, uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 220.000 lembar senilai 22 miliar dipesan oleh Sdr. P (DPO) dan dijanjikan akan di beli dan bayarkan setelah Idul Adha dengan perbandingan harga 1:4 yaitu sebesar 5,5 miliar rupiah.
Saat ini pihak Kepolisan masih mengejar 3 DPO yang teribat dalam kasus tersebut antara lain Sdr. A berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu, Sdr. I sebagai operator mesin cetak GTO dan Sdr. P sebagai pemesan uang palsu.
Dari kasus ini Polisi telah menyita Barang bukti berupa Uang Palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan seratus ribu senilai 22 Miliyar, Uang Palsu sebanyak 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong, Mesin pemotong Uang, Alat print mesin cetak merk GTO, Plat warna pencetak sesuai gambar, Kertas Plano ukuran A3, Alat ultra violet serta mesin hitung uang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Polda Metro menghimbau kepada masyarakat agar dalam bertransaksi uang menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dan menghimbau bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait dengan peredaran uang palsu segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat.(*/Anton)



.jpg)











