- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
Pj Bupati Barito Utara Sampaikan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah, Pada Rapat Paripurna I Masa Sidang I DPRD Barito Utara

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, serahkan pidato Pengantar Bupati Barito Utara, terhadap Raperda, Perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, serta Pajak Daerah dan retribusi,pada rapat Paripurna I masa sidang I DPRD barito Utara, tahun 2023, bertempat di ruang rapat DPRD, Selasa( 24/10/2023)
Penyampaian pidato Pengantar Bupati Barito Utara diterima langsung oleh Ketua Dewan, Hj. Mery Rukaini yang sekaligus membuka kegiatan rapat Paripurna I masa sidang I DPRD Barito Utara 2023.
Selanjutnya penyampaian Raperda Pj Bupati Barito Utara dibacakan oleh Sekretaris Dewan.
Baca Lainnya :
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
Menurut Muhlis, penyampaian ini merupakan Implementasi Undang - Undang nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan Undang - Undang nomor 1 tahun 2022, tentabg Pajak dan Retribusi Daerah yang dimuat dalam satu Perda.
Pada Undang - Undang nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Perda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Sementara pada Undang- Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan seluruh jenis Pajak dan Retribusi Daerah diatur dalama satu Perda.
"Pengusulan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang di Integrasikan dengan urusan Pemerintah fungsi penunjangan perencanaan, Kabupaten Barito Utara, telah mendapat pertimbangan teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta mendapatkan persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat nomor 060/118/Bag.I/ORG tanggal (20/03/2023)," pungkasnya.
(Antiani)

















