- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
Pj Bupati Barito Utara Sampaikan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah, Pada Rapat Paripurna I Masa Sidang I DPRD Barito Utara

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, serahkan pidato Pengantar Bupati Barito Utara, terhadap Raperda, Perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, serta Pajak Daerah dan retribusi,pada rapat Paripurna I masa sidang I DPRD barito Utara, tahun 2023, bertempat di ruang rapat DPRD, Selasa( 24/10/2023)
Penyampaian pidato Pengantar Bupati Barito Utara diterima langsung oleh Ketua Dewan, Hj. Mery Rukaini yang sekaligus membuka kegiatan rapat Paripurna I masa sidang I DPRD Barito Utara 2023.
Selanjutnya penyampaian Raperda Pj Bupati Barito Utara dibacakan oleh Sekretaris Dewan.
Baca Lainnya :
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
Menurut Muhlis, penyampaian ini merupakan Implementasi Undang - Undang nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan Undang - Undang nomor 1 tahun 2022, tentabg Pajak dan Retribusi Daerah yang dimuat dalam satu Perda.
Pada Undang - Undang nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Perda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Sementara pada Undang- Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan seluruh jenis Pajak dan Retribusi Daerah diatur dalama satu Perda.
"Pengusulan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang di Integrasikan dengan urusan Pemerintah fungsi penunjangan perencanaan, Kabupaten Barito Utara, telah mendapat pertimbangan teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta mendapatkan persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat nomor 060/118/Bag.I/ORG tanggal (20/03/2023)," pungkasnya.
(Antiani)

.jpg)

.jpg)











