- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
- Dandim 0808 Blitar Usai Upacara HUT RI ke 81 Lanjut Ziarah ke Makam Bung Karno
- Kenakan Pita Hitam, 9 Ribu Personel Gabungan TNI Polri Kawal 47 Kegiatan Termasuk Demo di Jakarta
- Polda Metro Peduli Korban Gempa NTT, Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan
- Komisi Ii DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program CKG
- Semangat Kemerdekaan Menggema di Barito Utara, Merah Putih Berkibar di Arena Tiara Batara
- Tutup Rangkaian Kegiatan Hut 8I RI Pemkab Barito Utara Gelar Resepsi dan Malam Ramah Tamah
- H.Parmana Setiawan dan Gun Sri Witanto Turut Hadiri Malam Resepsi Kenegaraan dan Ramah Tamah
Pintu Tak Terkunci, Pencuri Gondol HP di Majalengka Berakhir Dibekuk

Keterangan Gambar : Pelaku dugaan Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat)
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Kealpaan meninggalkan kunci pintu rumah ternyata berujung petaka. Seorang pria berinisial A.G., warga Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga membobol sebuah rumah dan membawa kabur dua unit telepon genggam beserta uang tunai milik korban.
Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cingambul itu akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Majalengka Polda Jawa Barat hanya sehari setelah laporan polisi diterima. Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti respons cepat aparat dalam memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/VII/2026/SPKT/Polsek Cingambul/Polres Majalengka/Polda Jawa Barat.
Baca Lainnya :
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melintas di depan rumah korban dan melihat kunci pintu masih tergantung. Melihat kesempatan tersebut, pelaku diduga masuk ke dalam rumah lalu membawa kabur Samsung Galaxy A54 5G, Vivo Y12s, serta uang tunai Rp 40 ribu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 8 juta.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat," ujar AKP Udiyanto, Rabu (15/7/2026).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang diduga hasil curian beserta kotak kemasan masing-masing perangkat.
Kasat Reskrim menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum, mulai dari menerima laporan masyarakat, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, hingga penyitaan barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, A.G. dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Majalengka.
Polres Majalengka juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menjaga keamanan rumah. Warga diminta memastikan pintu selalu terkunci, tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. ** (Agit)





.jpg)











