Pintu Tak Terkunci, Pencuri Gondol HP di Majalengka Berakhir Dibekuk

By Sigit 15 Jul 2026, 09:23:54 WIB Jawa Barat
Pintu Tak Terkunci, Pencuri Gondol HP di Majalengka Berakhir Dibekuk

Keterangan Gambar : Pelaku dugaan Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat)


MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Kealpaan meninggalkan kunci pintu rumah ternyata berujung petaka. Seorang pria berinisial A.G., warga Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga membobol sebuah rumah dan membawa kabur dua unit telepon genggam beserta uang tunai milik korban.

Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cingambul itu akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Majalengka Polda Jawa Barat hanya sehari setelah laporan polisi diterima. Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti respons cepat aparat dalam memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/VII/2026/SPKT/Polsek Cingambul/Polres Majalengka/Polda Jawa Barat.

Baca Lainnya :

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melintas di depan rumah korban dan melihat kunci pintu masih tergantung. Melihat kesempatan tersebut, pelaku diduga masuk ke dalam rumah lalu membawa kabur Samsung Galaxy A54 5G, Vivo Y12s, serta uang tunai Rp 40 ribu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 8 juta.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat," ujar AKP Udiyanto, Rabu (15/7/2026).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang diduga hasil curian beserta kotak kemasan masing-masing perangkat.

Kasat Reskrim menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum, mulai dari menerima laporan masyarakat, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, hingga penyitaan barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, A.G. dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Majalengka.

Polres Majalengka juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menjaga keamanan rumah. Warga diminta memastikan pintu selalu terkunci, tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. ** (Agit)




  • Pintu Tak Terkunci, Pencuri Gondol HP di Majalengka Berakhir Dibekuk

    🕔09:23:54, 15 Jul 2026
  • Peduli Almamater, IKASMANRA Dorong Mushola SMAN 1 Rajagaluh

    🕔10:51:50, 15 Jul 2026
  • KUA-PPAS 2027 Resmi Diserahkan, DPRD Majalengka Siapkan Pembahasan APBD Rp 3,2 Triliun

    🕔12:26:33, 15 Jul 2026
  • Bupati Eman Resmikan Revitalisasi SMPN 1 Leuwimunding, Ini Harapannya

    🕔12:42:52, 13 Jul 2026
  • Wabup Dena Hadiri Perdana Pelantikan Serentak DPK KNPI Majalengka

    🕔16:06:19, 13 Jul 2026