- BNI Perkuat Layanan Digital Emerald dan Private lewat wondr by BNI
- Perpres Ojol Baru Atur Kemitraan, Tarif hingga Perlindungan Sosial Pengemudi
- Kementerian UMKM Ajak ASN Gemar Belanja Produk Lokal, 11 Jenama Eksportir Ikut Bazar
- Bukti Peran Aktif Babinsa dan Komduk, Patroli Malam Wujudkan Lingkungan Aman.
- Pemkot Tangerang Wisuda 405 Siswa Sekolah Lansia Angkatan Kedua, Dorong Lansia Mandiri dan Berprestasi.
- Shalahuddin Tegaskan Pendataan dan Verifikasi Pelebaran Jalan Dilakukan Secara Cermat
- Pemkab Barito Utara Percepat Pelebaran Ruas Jalan Dalam Kota Muara Teweh
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Kementerian UMKM Kembangkan Ekosistem Digital bagi UMKM Pascabencana
- Wamen UMKM: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Cetak Wirausaha Baru
Perpres Ojol Baru Atur Kemitraan, Tarif hingga Perlindungan Sosial Pengemudi

Keterangan Gambar : Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau ojek online (ojol).
Regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memberikan kepastian kemitraan, perlindungan sosial, serta keberlanjutan usaha bagi pengemudi ojol dan pelaku UMKM yang terlibat dalam ekosistem ekonomi digital.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan penting untuk membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Baca Lainnya :
- Perpres Ojol Baru Atur Kemitraan, Tarif hingga Perlindungan Sosial Pengemudi
- Kementerian UMKM Ajak ASN Gemar Belanja Produk Lokal, 11 Jenama Eksportir Ikut Bazar
- Kementerian UMKM Kembangkan Ekosistem Digital bagi UMKM Pascabencana
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Kementerian UMKM Buka Akses Startup Indonesia ke Investasi Global
"Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem," ujar Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Status Pengemudi Ojol Dipertegas sebagai Mitra
Menurut Maman, pengaturan dalam Perpres tersebut tidak hanya mencakup layanan transportasi penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan.
Layanan tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi digital, terutama bagi pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen.
Perpres 27/2026 juga menegaskan status pengemudi ojol sebagai mitra. Kepastian tersebut menjadi bagian penting untuk menciptakan hubungan kemitraan yang lebih berimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi.
Dengan adanya kepastian tersebut, hak, kewajiban, serta bentuk perlindungan bagi para pihak diharapkan menjadi lebih jelas.
Maman mengatakan pemerintah juga akan mengawal pelaksanaan perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol.
"Pemerintah juga memberikan kepastian terkait pelindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol," katanya.
Libatkan Jutaan Pelaku UMKM
Cakupan regulasi hingga layanan pengantaran barang dan makanan juga tidak terlepas dari besarnya keterlibatan UMKM dalam ekosistem platform digital.
Maman menyebut saat ini terdapat sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen.
Karena itu, layanan pengantaran menjadi mata rantai penting yang menghubungkan pelaku usaha, distribusi produk, hingga konsumen.
Pemerintah berharap pengaturan ekosistem transportasi digital dapat menciptakan manfaat yang lebih seimbang bagi pengemudi, UMKM, perusahaan aplikasi, maupun konsumen.
Pengemudi Ojol di Bawah PTKP Tidak Dipungut PPh
Maman juga menegaskan mengenai kepastian perpajakan bagi pengemudi ojol. Ia memastikan pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) apabila penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan," tegasnya.
Satgas Lintas Kementerian Dibentuk
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah telah menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian untuk memastikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan efektif.
Satgas tersebut akan diketuai Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menurut Dasco, pembentukan Satgas diperlukan untuk memastikan ketentuan dalam Perpres dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis yang selaras dengan kewenangan masing-masing kementerian.
"Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar," ujar Dasco.
Biaya Platform Ojol Diatur 8 Persen
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, pemerintah juga telah menetapkan ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8 persen.
Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan, bersamaan dengan pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi.
"Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online," ujar Dudy.
Tarif Pengantaran Barang dan Makanan Akan Diatur
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki tanggung jawab untuk menetapkan ketentuan biaya jasa layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
Pengaturan tersebut nantinya akan mempertimbangkan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi dalam mekanisme penetapan harga.
Nezar menekankan pentingnya akuntabilitas agar pengemudi memiliki kejelasan mengenai komponen biaya dan mekanisme penentuan pendapatan dari layanan yang diberikan.
"Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi. Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform," ujar Nezar.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah berharap ekosistem transportasi dan layanan digital dapat berkembang secara lebih sehat, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengemudi ojol serta pelaku UMKM.(AS/MP).









.jpg)




