Perda Bantuan Hukum Lindungi Warga Miskin Barito Utara Disetujui Pemkab

By Redaksi 20 Okt 2025, 16:26:47 WIB Kalimantan
Perda Bantuan Hukum Lindungi Warga Miskin Barito Utara Disetujui Pemkab

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna IV masa sidang II tahun 2025, dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Barito Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Senin (20/10/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD setempat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, dan dihadiri oleh wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie, sekda, anggota DPRD jajaran Forkopimda dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Ketua DPRD menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini telah melalui tahapan pembicaraan tingkat I, dan pada rapat kali ini memasuki pembicaraan tingkat II, yakni penyampaian pendapat akhir Bupati.

Baca Lainnya :

Sementara itu Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin melalui wakilnya Felix Sonadie dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa setelah melalui proses pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerima Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut nya, tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum, serta menjamin penyelenggaraan bantuan hukum yang merata di daerah demi mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

“Dengan adanya Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini, Pemerintah Daerah menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan menjamin hak asasi warga, terutama masyarakat miskin, agar memperoleh akses terhadap keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum,” ujar wabup Felix.
Melalui penetapan Perda tersebut, diharapkan pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat yang membutuhkan.
(A)




  • Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa

    🕔12:01:49, 14 Agu 2026
  • Pemkab Barito Utara Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD

    🕔15:27:20, 13 Agu 2026
  • Paripurna Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Anggaran 2026 dan 2027

    🕔19:21:57, 13 Agu 2026
  • Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar

    🕔21:35:41, 13 Agu 2026
  • Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara

    🕔21:54:31, 13 Agu 2026