Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu

By Sigit 12 Okt 2026, 19:47:09 WIB Jawa Barat
Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman, didampingi Wakapolres Kompol Ngadiman, Kasat Reskrim AKP Udiyanto, Kasi Humas AKP Yayan Suripna.


MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Aksi kekerasan secara bersama-sama yang diduga melibatkan tujuh orang menggemparkan wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Seorang pemuda menjadi korban setelah dikejar, dijatuhkan dari sepeda motor, dipukul menggunakan bambu, ditembak dengan airsoft gun, hingga diserang menggunakan senjata tajam.

Polres Majalengka mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (12/10/2026).

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman, didampingi Wakapolres Kompol Ngadiman, Kasat Reskrim AKP Udiyanto, Kasi Humas AKP Yayan Suripna, serta tim Unit Reaksi Cepat (URC), memaparkan perkembangan penanganan perkara.

Baca Lainnya :

Dari tujuh orang yang diduga terlibat, polisi telah mengamankan empat orang. Sementara tiga lainnya, masing-masing berinisial A, AN, dan B, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian.

Berawal dari Saling Berpapasan

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Blok Pajagan, Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya.

Kejadian bermula ketika rombongan terduga pelaku dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara perayaan komunitas motor di wilayah Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Saat mengantre di Jembatan Pajagan yang sedang diperbaiki, salah seorang anggota rombongan diduga mengenali korban yang sedang berboncengan dengan seorang perempuan.

Dalam kronologi yang disampaikan polisi, muncul teriakan yang mengaitkan korban dengan komunitas motor lain. Rombongan tersebut kemudian diduga memutar balik kendaraan dan mengejar korban.

Pengejaran berujung pada aksi kekerasan di jalan Desa Garawangi.

Korban Ditendang, Ditembak, hingga Diserang Sajam

Polisi mengungkap, salah seorang terduga pelaku berinisial RV diduga menendang sepeda motor korban hingga oleng. Kendaraan korban kemudian bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku anak berinisial MRA, sehingga korban dan rekannya terjatuh.

Kekerasan diduga berlanjut ketika korban berusaha menyelamatkan diri.

Terduga pelaku berinisial AN disebut memukul korban menggunakan bambu. Sementara itu, A diduga mengejar dan menarik pakaian korban sebelum menembakkan airsoft gun lebih dari tiga kali ke arah kepala dan badan korban.

Dalam kondisi terdesak, korban kembali melarikan diri ke sebuah gang. Namun, menurut keterangan kepolisian, AN diduga mengejar korban sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan mengayunkannya beberapa kali ke arah tubuh korban.

Warga sekitar akhirnya turun tangan memisahkan pihak-pihak yang terlibat dan mengamankan celurit tersebut. Para terduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi, sementara korban mengalami luka pada bagian kepala dan leher.

Empat Diamankan, Tiga Masih Diburu

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyebut empat orang yang telah diamankan berinisial IQ, RV, ED, dan MRA. MRA merupakan anak yang berhadapan dengan hukum sehingga penanganannya harus memperhatikan ketentuan perlindungan anak.

Adapun tiga orang lainnya berinisial A, AN, dan B masih dicari polisi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiga unit telepon genggam, sebilah celurit dengan panjang sekitar 70 sentimeter, tas selempang, jaket hoodie, topi, satu butir peluru gotri yang sebelumnya menempel di kepala korban, serta sepeda motor Honda Beat Street berwarna putih.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Tegaskan Penanganan Hukum

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman menjelaskan bahwa perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Dalam rilis resminya, penyidik menerapkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana dicantumkan dalam keterangan kepolisian.

Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran setiap terduga pelaku serta menelusuri keberadaan tiga orang yang masuk daftar pencarian orang.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan aksi kekerasan tersebut melibatkan pengejaran di jalan raya dan penggunaan sejumlah benda berbahaya. Polisi masih harus menuntaskan penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak untuk memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing orang yang terlibat. ** (Agit)




  • Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu

    🕔19:47:09, 12 Okt 2026
  • Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam

    🕔12:20:39, 12 Okt 2026
  • Yonif TP 338 Majalengka Bergerak, dari Pangan hingga Kesehatan

    🕔17:54:05, 11 Okt 2026
  • Bupati Eman Hadir, Makom Albab Majalengka Siap Tancap Gas 2026-2031

    🕔14:49:47, 11 Okt 2026
  • Hadiri Talkshow Perlindungan Anak, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

    🕔09:24:15, 09 Okt 2026