Pencurian Modus Geser Tas Beraksi di Mall, Polsek Ciledug Cepat Tangkap Tiga Pelaku

By Siti 18 Des 2022, 17:39:15 WIB Tangerang Kota
Pencurian Modus Geser Tas Beraksi di Mall, Polsek Ciledug Cepat Tangkap Tiga Pelaku

Keterangan Gambar : Tiga pelaku pencurian modus geser tas di Mall CBD Ciledug, Kota Tangerang ditangkap polisi Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota.


MEGAPOLITANPOS.COM, KOTA TANGERANG – Tiga pelaku pencurian modus geser tas di Mall CBD Ciledug, Kota Tangerang ditangkap polisi Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Polisi menyebut ketiga pelaku mengincar korban yang lengah saat sibuk memilih-milih barang belanjaan di Mall.

"Pelaku ini, modusnya geser tas korban yang lengah saat berbelanja di mall, pengungkapan dilakukan berdasarkan interogasi korban, saksi-saksi dan rekaman kamera pengintai atau CCTV," kata Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (18/12/2022).

Tiga pelaku tersebut berinisial NG, (31th), seorang wanita, RS (41th) dan AB (40th). Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda usai melakukan aksinya, waktu kejadian pada Sabtu, (17/12) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB di Matahari Lantai 2 Mall CBD Ciledug, Kecamatan Karang Tengah.

Baca Lainnya :

"Tim opsnal Polsek Ciledug yang mendapatkan laporan korban wanita IS, kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan menginterogasi korban, saksi dan memeriksa rekaman CCTV, alhasil setelah melakukan penyisiran tim berhasil mengamankan salah satu pelaku AB tidak jauh dari TKP," papar Zain.

Kapolres melanjutkan, berdasarkan keterangan pelaku pertama, bahwa tas berisi uang dan surat berharga milik korban telah diberikan kepada temannya seorang wanita, kemudian polisi bergerak ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. dan berhasil mengamankan salah satu wanita yang berinisial NG.

"Dari keterangan pelaku kedua disebut bahwa uang dan surat berharga korban ada di tangan pelaku RS, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan menelpon pelaku menggunakan nomor pelaku wanita, pelaku ketiga pun datang dan berhasil kita tangkap," ungkapnya.

Dari tangan ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan dompet milik korban berisi uang dan surat berharga, handphone pelaku dan mobil yang digunakan para pelaku saat beraksi di Mall CBD Ciledug.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutup Zain.




  • Klarifikasi Pihak Management Speakout Lounge and Bar Pakons, Terkait Tudingan Tak Berijin

    🕔22:12:03, 16 Des 2025
  • Evaluasi II Semester I Sanggar Tari Mustika Ayu Dinilai Disbudpar, Spektakuler

    🕔19:29:22, 14 Des 2025
  • Komitmen Peduli Masyarakat, Mayora Indah Region Jatake Gelar Empat Program CSR di Semester II 2025

    🕔15:43:07, 04 Des 2025
  • Patroli Malam TNI-Komduk, Pererat Kebersamaan Jaga Keamanan

    🕔23:38:01, 04 Des 2025
  • Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Patroli Keamanan di wilayah Curug

    🕔23:41:00, 04 Des 2025