- Politisi PDI-P Taupik Nugraha Minta Pemkab Edukasi Masyarakat Soal Status dan Kewenangan Jalan
- Dewan Taupik Apresiasi Kanal Pengaduan Masyarakat, Minta Dukungan Anggaran Maksimal
- Taupik Nugraha Pertanyakan Target Pengentasan Kawasan Kumuh di Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Pemda Tak Bisa Perbaiki Fasilitas Perumahan Sebelum PSU Diserahkan
- Pemkab Barito Utara Jelaskan Pentingnya Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemda
- DPRD dan Pemkab Barito Utara Sepakati Dua Raperda Strategis, Siap Difasilitasi ke Gubernur Kalteng
- Di Hadapan HIPMI, Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan dan Energi
- Gerak Serentak PKK Majalengka Guncang Desa :26 Kecamatan Disisir, Bantuan Digelontorkan
- Pengedar Tramadol Digerebek di Majalengka, 101 Butir Disita Polisi
- Pimpin Rapat Persiapan Hari Jadi ke 76 Barito Utara, Bupati Pastikan Acara Akan Digelar Meriah
Pemkab Tegaskan Pemda Tak Bisa Perbaiki Fasilitas Perumahan Sebelum PSU Diserahkan

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Pemkab melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan pembangunan maupun perbaikan fasilitas di kawasan perumahan apabila aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) belum diserahkan secara resmi oleh pihak pengembang.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman bersama DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (08/06/2026).
Baca Lainnya :
- Politisi PDI-P Taupik Nugraha Minta Pemkab Edukasi Masyarakat Soal Status dan Kewenangan Jalan
- Dewan Taupik Apresiasi Kanal Pengaduan Masyarakat, Minta Dukungan Anggaran Maksimal
- Taupik Nugraha Pertanyakan Target Pengentasan Kawasan Kumuh di Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Pemda Tak Bisa Perbaiki Fasilitas Perumahan Sebelum PSU Diserahkan
- Pemkab Barito Utara Jelaskan Pentingnya Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemda
Pihak Dinas Perkimtan menjelaskan bahwa aturan mengenai penyerahan PSU dibuat untuk memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan.
"Ada ketentuan yang mengatur petunjuk pelaksanaan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Penyerahan ini menjadi dasar hukum agar fasilitas yang ada di kawasan perumahan dapat dikelola oleh pemerintah daerah," jelas perwakilan Dinas Perkimtan.
Menurutnya, selama PSU belum diserahkan, Pemerintah Daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan anggaran daerah dalam melakukan pembangunan maupun pemeliharaan fasilitas tersebut.
"Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan perbaikan jalan lingkungan, drainase, pengelolaan sampah maupun fasilitas lainnya apabila aset tersebut masih menjadi milik pengembang dan belum diserahkan kepada pemerintah daerah," tegasnya.
Dinas Perkimtan juga mengingatkan bahwa setiap pengembang memiliki kewajiban menyerahkan aset PSU dalam waktu paling lama satu tahun setelah pembangunan perumahan selesai.
Setelah penyerahan dilakukan dan aset resmi tercatat sebagai milik pemerintah daerah, maka fasilitas tersebut dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemeliharaan maupun peningkatan kualitasnya.
"Tujuan penyerahan ini agar fasilitas yang ada di kawasan perumahan sah menjadi aset daerah sehingga dapat dirawat dan ditingkatkan menggunakan anggaran pemerintah demi kepentingan masyarakat," jelasnya.
Melalui Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap seluruh pengembang dapat memenuhi kewajibannya dalam menyerahkan PSU sehingga pelayanan dan pembangunan infrastruktur perumahan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
(Dd)

















