- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.
- Fraksi DPRD Mulai Bedah RAPBD Barito Utara 2027, Arah Anggaran Jadi Sorotan
- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
Pemkab Tegaskan Pemda Tak Bisa Perbaiki Fasilitas Perumahan Sebelum PSU Diserahkan

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Pemkab melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan pembangunan maupun perbaikan fasilitas di kawasan perumahan apabila aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) belum diserahkan secara resmi oleh pihak pengembang.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman bersama DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (08/06/2026).
Baca Lainnya :
- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
Pihak Dinas Perkimtan menjelaskan bahwa aturan mengenai penyerahan PSU dibuat untuk memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan.
"Ada ketentuan yang mengatur petunjuk pelaksanaan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Penyerahan ini menjadi dasar hukum agar fasilitas yang ada di kawasan perumahan dapat dikelola oleh pemerintah daerah," jelas perwakilan Dinas Perkimtan.
Menurutnya, selama PSU belum diserahkan, Pemerintah Daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan anggaran daerah dalam melakukan pembangunan maupun pemeliharaan fasilitas tersebut.
"Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan perbaikan jalan lingkungan, drainase, pengelolaan sampah maupun fasilitas lainnya apabila aset tersebut masih menjadi milik pengembang dan belum diserahkan kepada pemerintah daerah," tegasnya.
Dinas Perkimtan juga mengingatkan bahwa setiap pengembang memiliki kewajiban menyerahkan aset PSU dalam waktu paling lama satu tahun setelah pembangunan perumahan selesai.
Setelah penyerahan dilakukan dan aset resmi tercatat sebagai milik pemerintah daerah, maka fasilitas tersebut dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemeliharaan maupun peningkatan kualitasnya.
"Tujuan penyerahan ini agar fasilitas yang ada di kawasan perumahan sah menjadi aset daerah sehingga dapat dirawat dan ditingkatkan menggunakan anggaran pemerintah demi kepentingan masyarakat," jelasnya.
Melalui Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap seluruh pengembang dapat memenuhi kewajibannya dalam menyerahkan PSU sehingga pelayanan dan pembangunan infrastruktur perumahan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
(Dd)


.jpg)


.jpg)









