- Samuji Beberkan Fakta Pembangunan KDMP DesaTlogo
- Bank Jakarta Luncurkan New Look Branch, Transformasi Layanan Perbankan Menuju Kota Global
- KDMP Desa Tlogo Berikan Kemanfaatan Menuju Desa Mandiri
- Funwalk HAN 2026 Satukan Anak, Orang Tua, dan Komunitas untuk Wujudkan Indonesia Ramah Anak
- Apresiasi Penggerak Ekonomi Digital, Menteri UMKM Ajak Ojol Nobar Final Piala Dunia 2026
- Sinergi PTPN I dan TNI Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Lewat Hilirisasi Tebu
- FAZ Perluas Jaringan Distribusi Ikan, Teh, Tanaman, dan Pengadaan Barang ke Berbagai Sektor
- Wamen UMKM Tinjau PLUT KUMKM Kulon Progo, Perkuat Pendampingan Wirausaha
- KemenUMKM dan Aprindo Fasilitasi Pembebasan Bea Administrasi UMKM Masuk Ritel Modern
- Jalan Rusak Akibat Aktivitas Tambang, Bupati Barito Utara Beri Ultimatum kepada PT BBN
Pemkab Barito Utara Jelaskan Pentingnya Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemda

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Pemkab Barito Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman dalam rapat pembahasan bersama DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (08/06/2026).
Dalam pemaparannya, pihak Dinas Perkimtan menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan mengatur tata cara penyediaan, pemeriksaan, hingga penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah agar dapat menjadi aset daerah dan dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Baca Lainnya :
- Samuji Beberkan Fakta Pembangunan KDMP DesaTlogo
- Bank Jakarta Luncurkan New Look Branch, Transformasi Layanan Perbankan Menuju Kota Global
- KDMP Desa Tlogo Berikan Kemanfaatan Menuju Desa Mandiri
- Funwalk HAN 2026 Satukan Anak, Orang Tua, dan Komunitas untuk Wujudkan Indonesia Ramah Anak
- Apresiasi Penggerak Ekonomi Digital, Menteri UMKM Ajak Ojol Nobar Final Piala Dunia 2026
Pengembang diwajibkan untuk menyerahkan aset PSU kepada Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 1 tahun setelah pembangunan perumahan tersebut selesai.
Disampaikan bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang dimaksud meliputi berbagai fasilitas pendukung perumahan seperti jalan lingkungan, drainase, fasilitas persampahan, ruang terbuka dan sarana lainnya yang menjadi bagian dari kawasan perumahan.
"Raperda ini mengatur bagaimana tata cara penyediaan, pemeriksaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah sehingga menjadi aset daerah yang nantinya dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat," jelas pihak Dinas Perkimtan.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting karena pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan sebelum aset tersebut resmi diserahkan oleh pengembang.
"Bahasa sederhananya, pemerintah daerah tidak bisa melaksanakan kegiatan di kawasan perumahan sebelum pengembang menyerahkan asetnya terlebih dahulu kepada pemerintah daerah. Baik itu untuk perbaikan jalan lingkungan, drainase maupun fasilitas lainnya," ungkapnya.
Dinas Perkimtan juga menegaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah pembangunan perumahan selesai.
"Dalam jangka waktu satu tahun setelah perumahan selesai dibangun, aset yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah seperti jalan lingkungan, fasilitas persampahan dan sarana lainnya harus sudah diserahkan agar menjadi aset daerah," tambahnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap proses penyerahan aset dari pengembang dapat berjalan lebih tertib, sehingga fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola dan dipelihara secara berkelanjutan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(Dd)

.jpg)















