- Kinerja Solid dan Sehat, BNI Catat Laba Operasional Sebelum Pencadangan Kuartal III Tertinggi dalam Sejarah Sebesar Rp27,5 Triliun
- Rp 13 Miliar Digelontorkan, Majalengka Bidik Panen 3 Kali Setahun
- Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi.
- Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI.
- PWI Jaya Gelar OKK Angkatan 25, 29 Wartawan Ikuti Pembekalan Organisasi dan Jurnalistik
- Jambore Kumitra 2026, Kementerian UMKM Perluas Akses Modal dan Pasar di Kalimantan Selatan
- Kapolda Metro Komjen Dadang Hartanto Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2026
- Andi Lala Kembali Nahkodai Forwat, Tekankan Indipenden dan Solidaritas Wartawan.
- Jalan Sehat HPN 2026 Wujudkan Kebulatan Tekad Bina Jasmani dan Rokhani .
- Patrolinya Babinsa Dan Komduk Wujudkan Wilayah Aman Dan Kondusif.
Pemkab Asahan Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited T.A 2024

MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara, bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (26/03/2025).
Acara ini juga turut dihadiri oleh kepala daerah lain yang ada di Sumatera Utara seperti, Bupati Kabupaten Langkat, Bupati Kabupaten Karo, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam kegiatan ini Bupati Asahan turut didampingi oleh Wakil Bupati Asahan, Para Auditor Perwakilan Sumut, Kepala BPKAD Kabupaten Asahan, Kepala Inspektorat dan Kadis Kominfo.
LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, hal ini tertuang pada Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca Lainnya :
- Kinerja Solid dan Sehat, BNI Catat Laba Operasional Sebelum Pencadangan Kuartal III Tertinggi dalam Sejarah Sebesar Rp27,5 Triliun
- Rp 13 Miliar Digelontorkan, Majalengka Bidik Panen 3 Kali Setahun
- Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi.
- Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI.
- PWI Jaya Gelar OKK Angkatan 25, 29 Wartawan Ikuti Pembekalan Organisasi dan Jurnalistik
Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.
Laporan keuangan unaudited tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Asahan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si dan diterima langsung Kepala perwakilan BPK Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, SE., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP.
Penyerahan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2024 didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Lebih lanjut Kepala perwakilan BPK Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, SE., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP. menyampaikan apresiasi atas kepatuhan seluruh Pemerintah Daerah di Sumatera Utara dalam menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Laporan ini selanjutnya akan di audit untuk menentukan opini atas LKPD masing-masing daerah.
Henry juga meminta kepala daerah untuk memastikan jajaran terkait mendukung kelancatan pemeriksaan. Pejabat yang menangani keuangan harus selalu berada di tempat selama audit berlangsung. "Ini agar pemeriksaan berjalan efektif dan seluruh data yang di perlukan bisa di sajikan secara lengkap" Tegasnya.
Sementara itu melalui sambutannya Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si mengucapkan rasa syukur karena telah menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan BPK.
Selain itu Bupati juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras BPK dalam menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan pemeriksaan sesuai dengan yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan serta Tanggung Jawab Keuangan Negara. (DS)
















