Pembuatan dan Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Diungkap Polsek Ciputat Timur

By Sigit 26 Apr 2024, 19:58:41 WIB Tangerang Selatan
Pembuatan dan Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Diungkap Polsek Ciputat Timur

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangsel - Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur (Ciptim) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (gorilla).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Ciptim Kompol Dr. Kemas M.S. Arifin, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Mapolsek Ciputat Timur, Jum’at, (26/04/2024).

Dengan didampingi Kasi Humas Polres Tangsel AKP.  M. Agil Sahril, S.H. dan Kanit Reskrim Iptu Krisna, S.H., Kapolsek Ciptim menerangkan bahwa dalam pengungkapan tersebut diamankan dua orang yaitu A.S (laki laki umur 23 tahun) yang berperan memproduksi tembakau sintetis dan D.M (laki laki 24 tahun) yang berperan mengirim pesanan tembakau sintetis (gorilla).

Baca Lainnya :

“berdasarkan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika, Unit reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan sdr. A.S di daerah Larangan Kota Tangerang pada selasa 6 februari 2024 dan mengakui yang bersangkutan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis/ gorilla," ungkapnya.

Kendati demikian. Berdasarkan informasi dari sdr. A.S kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan sdr. D.M di sebuah warung madura Larangan Utara Kota Tangerang pada rabu 7 Februari 2024 dimana sdr. D.M. berperan mengedarkan tembakau sintetis hasil produksi sdr. A.S. 

Lebih lanjut Kapolsek Ciptim menerangkan bahwa dari sdr. D.M diamankan barang bukti berupa 13 gram narkotika jenis tembakau sintetis.

Sedangkan dari sdr. A.S diamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik Narkotika Jenis Tembakau sintetis/ Gorilla dengan Berat bruto 184,49 Gram, 1 (satu) kantong plastik Narkotika Jenis Tembakau sintetis/ Gorilla dengan berat bruto 137,28 Gram, 1 (satu) buah ember plastik, 1 (satu) buah kompor portable dan 1 (satu) buah sarung tangan plastik, tuturnya.

“Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," tutup Kapolsek Ciputat Timur. (Hms Polres Tangsel/Red/KJK)




  • Banjir Serua Mulai Surut, Koramil 05/Ciputat Pastikan Situasi Terkendali

    🕔21:24:47, 18 Nov 2025
  • Cegah Gangguan Keamanan, Koramil Serut dan Komduk Patroli Malam

    🕔22:24:39, 07 Nov 2025
  • Yasin dan Tahlil, Sarana Pembinaan Mental-Spiritual di Koramil 03/Serpong

    🕔21:59:58, 06 Nov 2025
  • Patroli Malam Koramil Ciputat-Komduk, Wujudkan Keamanan Wilayah

    🕔22:04:43, 04 Nov 2025
  • Danramil 03/Serpong Pimpin Pembersihan di Area Tugu Monumen

    🕔22:12:27, 04 Nov 2025