Breaking News
- BAZNAS Majalengka Luncurkan Kampung Zakat, Salurkan Rp 25 Juta
- Kakek Mujiran Resmi Bebas, PTPN I Tegaskan Komitmen BUMN Humanis
- Keluhan Pasien Meningkat, DPRD dan Pemkab Barito Utara Evaluasi Layanan RSUD dan BPJS
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Pemerintah Siapkan 34 Aglomerasi Waste to Electricity, Depok dan Bogor Jadi Prioritas Pengolahan Sampah Modern
- Loyalitas Nasabah Diganjar Hadiah Mewah, BNI Kembali Hadirkan Rejeki wondr 2026
- Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani
- Ketua Dewan Pembina PP MES Ma,ruf Amin Lantik Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Periode 2026-2031
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- Menkop Ajak Lulusan Universitas Trilogi Agar Jadi Motor Penggerak KDKMP
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Milik Pedagang Bubur di Bekasi Ditangkap

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi menangkap pelaku kasus penggelapan sepeda motor milik pedagang bubur bernama Sita Tri Utami di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus ini terjadi pada Juli 2020. Ketika itu, Sita Tri Utami menggadaikan motornya merk Honda PCX kepada seseorang bernama Nur senilai Rp 6 juta. Kemudian, lanjut Zulpan, Sita Tri Utami meminta bantuan salah satu anggota Polres Metro Jakarta Utara agar motornya bisa ditebus kembali. Anggota polisi tersebut justru memperkenalkan Sita Tri Utami dengan tersangka MR yang diklaim bisa membantu. "Anggota Polri yang berdinas di Polres Jakarta Utara memperkenalkan korban ke saudara MR atau tersangka yang mana mengaku bisa bantu selesaikan masalah," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/2/2022). Kepada Sita Tri Utami, tersangka MR kala itu meminta uang sebesar Rp 18 juta jika motor ingin kembali. Korban yang percaya pun memberikan uang senilai Rp 15 juta dengan harapan motornya kembali. "Namun dalam kelanjutan motor tidak diserahkan kepada korban tapi tetap di bawah kepemilikan tersangka," ujar Zulpan. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi. Hingga akhirnya selang waktu dua tahun kemudian tersangka MR baru bisa ditangkap, seusai Sri mengadukan kasusnya dan menjadi viral di media sosial. "Modus yang digunakan pelaku dalam kejahatan ini ialah untuk kepentingan pribadi dengan menggadaikan satu unit PCX milik korban," ujar Zulpan. Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Sebelumnya, kasus yang menimpa pedagang bubur ini sempat viral di media sosial usai korban mengadu dan meminta bantuan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Saya pengen ucapin pertama buat Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dan Kabid Humas Zulpan dan Kapolres Metro Bekasi yang bantu saya temukan motor saya," ucap korban kepada wartawan. "Perjuangan dari 2020 sampai 2022, Alhamdulilah bisa ketemu dan saya bisa berdiri di sini semoga kedepan saya bisa lebih baik lagi dari kemarin-kemarin," tutupnya.

















