- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangsel Dibekuk, Polisi: Korban Dicekoki Miras

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi membekuk pria berinisial RR (43), pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Perumahan Adipati Sudimara Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Jum'at (25/2/ 2022) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kejadian itu berawal ketika korban sedang bermain pasir di proyek Perumahan Adipati Sudimara Ciputat.
"Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke pos satpam," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (4/3/2022).
Baca Lainnya :
- Jalan Sehat jadi Puncak Peringatan HAB ke-80 di Kemenag Tangsel
- Patroli Gabungan TNI–Komduk Tangsel Perkuat Keamanan Malam Hari
- Ziarah Tabur Bunga HUT TNI ke-80 di Tangsel, Peringatan Penuh Makna
- UPTD PAM Bangun Lima Titik Sarpras Air Bersih
- Neneng Sulastri Siap Maju Dalam Pemilihan Ketua RT 003/04 Pondok Karya
Kemudian, lanjut Zulpan, korban diberikan minuman keras dan melancarkan aksi bejatnya.
"Kemudian pelaku memberikan korban minuman intisari (miras) sehingga membuat korban tidak sadarkan diri. Setelah itu pelaku melakukan kegiatan tindak pidana pencabulan," ungkap Zulpan.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan diantaranya berupa, potongan pakaian celana, dress panjang, dan hasil visum korban.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," terangnya.

















