- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
- Paripurna Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Anggaran 2026 dan 2027
- Pemkab Barito Utara Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM
- Kreatif Merdeka Carnival 2026 Ajak Generasi Muda Berkarya Lewat Animasi dan AI
Pastikan Pasokan Aman, Kemendag Pantau Pendistribusian MINYAKITA di Pasar Beringharjo, Yogyakarta

Keterangan Gambar : Migor" MINYAKITA"
Megapolitanpos.com, Yogyakarta– Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi DIY, serta Disperindag Kota Yogyakarta melakukan pemantauan pendistribusian produk minyak goreng merek MINYAKITA di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, hari ini, Kamis (16/2/2023).
Dari hasil pantauan tersebut, diketahui pasokan MINYAKITA di Yogyakarta aman dan tercukupi.
“Hari ini Kemendag bersama Satgas Pangan Daerah dan Disperindag setempat melakukan pemantauan pendistribusian MINYAKITA di Yogyakarta. Berdasarkan pantauan, diketahui pasokan
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM
- PTPN I Raih Anugerah Mahayuga, Tegaskan Peran Perkebunan bagi Ketahanan Pangan Nasional
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- Kementerian UMKM Optimistis Petani Lebih Sejahtera Lewat KUR dan Penguatan Kelompok Tani
- Pin Garuda Emas PAW Hendi Sang Jurnalis Siap Laksanakan Tugas Partai
MINYAKITA di Pasar Beringharjo aman dan tercukupi. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir apalagi sampai melakukan panic buying,” tegas Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Antar Lembaga Syailendra.
Pendistribusian ini merupakan komitmen pelaku usaha untuk menambah pasokan MINYAKITA di provinsi Yogyakarta, baik dari penyaluran stok yang ditemukan di gudang Marunda, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, maupun tambahan pasokan dari beberapa produsen lainnya yang merealisasikan komitmen penambahan pasokan Domestic Market Obligation (DMO) miliknya.
Pendistribusian ini juga diharapkan dapat memenuhi ketersediaan MINYAKITA di tengah masyarakat, dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Syailendra menegaskan, para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan MINYAKITA untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat. “Para pelaku usaha harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MINYAKITA tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter,” ujar Syailendra.
Syailendra menambahkan, saat ini pemerintah mengutamakan penjualan MINYAKITA melalui pasar rakyat. Tujuannya, agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh MINYAKITA dengan harga terjangkau, sehingga pasokan MINYAKITA benar-benar tepat sasaran.
“MINYAKITA akan terus diproduksi. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO sehingga harapannya pasokan MINYAKITA kembali normal dan sesuai HET, serta semakin terjangkau oleh masyarakat,” imbuhnya.
Sementara, pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menambahkan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan (MINYAKITA) harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek MINYAKITA yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik yang terjadi akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” pungkas Veri.(ASl/Red/MP).
















