- Kodim 0506/Tangerang Gelar Sosialisasi PSDN, Dorong Kesadaran Bela Negara dan Penguatan Komcad.
- Babinsa Cireundeu Hadiri Penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten 2026.
- Catat Tanggalnya, Pemkot Tangerang Buka Layanan KB Gratis 15–18 September 2026.
- Akses Pedestrian Jadi Prioritas, Trotoar Jalan Bouraq-Lio Baru Kota Tangerang Diperbaiki.
- Tangerang 10K Dongkrak Okupansi Hotel, 1.362 Kamar Terisi Dua Hari.
- Tim Bola Voli Merpati Blitar Raih Juara 2
- Prabowo Tunjuk Suahasil Nazara sebagai Menkeu Baru, Ini Rekam Jejaknya
- Polres Majalengka Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sabu dan Sintetis Disita
- Ketua DPRD Majalengka Dorong Perda Miras, Warga Diminta Aktif Melapor
- Kapolres Majalengka Bongkar Modus COD Miras, Warga Diminta Melapor
Miliki Paket Narkoba Siap Edar Ditangkap, Diduga Jaringan Lokal Wilayah Majalengka

Keterangan Gambar : Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat mengungkap 8 (delapan) kasus
MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat mengungkap 8 (delapan) kasus dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, 9 (sembilan) pria yang didominasi berusia remaja ditangkap.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba Tatang Sunarya dan jajarannya mengatakan, ini merupakan bukti keseriusan kami memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka.
"Satuan Reserse Narkoba terus bekerja keras, kurang dari satu bukan mengungkap 6 (Enam) Kasus narkotika dan 2 (dua) kasus menjual atau mengedarkan obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar," kata, kapolres dihadapan insan media saat konferensi pers di Mapolres Majalengka. Rabu, (24/08/2022)
Baca Lainnya :
- Tangerang 10K Dongkrak Okupansi Hotel, 1.362 Kamar Terisi Dua Hari.
- Tim Bola Voli Merpati Blitar Raih Juara 2
- Polres Majalengka Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sabu dan Sintetis Disita
- Ketua DPRD Majalengka Dorong Perda Miras, Warga Diminta Aktif Melapor
- Kapolres Majalengka Bongkar Modus COD Miras, Warga Diminta Melapor
Dijelaskan, tersangka berinisial DR (26), MRMS (28), IBK (42), FAF (27), AMR (20) dengan barang bukti jenis Narkotika Sabu seberat 44,81 gram. Sedangkan DT (19) dan MA (24) diketahui memiliki narkotika jenis ganja 28,42 gram.
"Tersangka berinisial F (27) dan AS (30) terjerat kasus obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin (OKT) didapat barang bukti 430 butir obat. Kesemua tersangka ditangkap berbeda Tempat Kejadian Perkara (TKP)," jelasnya.
Modus operandi, Kapolres menambahkan bahwa tersangka merupakan pengedar dan bisa dikatakan termasuk jaringan lokal. Proses transaksi dengan cara menempelkan barang ditempat yang telah disepakati. Untuk barang haram tersebut didapat dari orang diluar wilayah dan diakui tersangka tidak dikenalnya.
"Kasusnya akan terus dikembangkan guna mengungkap tersangka lainnya. Untuk pasal ancaman, tersangka kasus Narkotika akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun penjara," paparnya.
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres melanjutkan, untuk tersangka kasus menjual atau mengedarkan obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar.
"Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," terangnya.
Diakhir, Kapolres AKBP Edwin Affandi mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk sepakat katakan tidak pada Narkoba dan bersama perangi peredarannya untuk menyelamatkan generasi muda. ** (Sigit/MP.com)







.jpg)








