Menteri Koperasi Komitmen Dongkrak Rasio Anggota Koperasi Menjadi 60 Juta

By Achmad Sholeh(Alek) 08 Nov 2024, 15:44:43 WIB UMKM
Menteri Koperasi Komitmen Dongkrak Rasio Anggota Koperasi Menjadi 60 Juta

Keterangan Gambar : Menkop Budi Arie


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Menteri Koperasi (MenKop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat dalam koperasi. Ditargetkan pertumbuhan jumlah anggota koperasi bertambah menjadi 60 juta atau dua kali lipat dari jumlah eksisting saat ini.

Hal itu disampaikan MenKop saat menerima audiensi dengan Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) sebanyak 40 orang dimana Irsyad Muchtar sebagai ketua forum. 

“Dengan jumlah penduduk Indonesia yang hampir 300 juta, anggota koperasinya tidak sampai 10 persen. Koperasi telah menjadi backbone of economy pada negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Eropa dengan jumlah anggotanya lebih dari 50 persen jumlah penduduknya," kata MenKop Budi dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (8/11).

Baca Lainnya :

MenKop Budi Arie menambahkan, dengan semakin banyak anggota koperasi yang bergabung, sumber daya untuk menggalang kekuatan agar koperasi tumbuh lebih besar semakin terbuka lebar. 

Dalam catatannya, perkembangan koperasi di Indonesia stagnan bahkan cenderung mengalami penurunan citra akibat beberapa kasus koperasi besar yang mengalami miss management. 

"Dalam 10 tahun terakhir jumlah anggota koperasi di Indonesia memang tidak bergerak hanya berkisar di angka 25 juta orang, maka saya ingin tingkatkan jumlah anggota koperasi hingga 60 juta orang,” kata MenKop Budi Arie. 

MenKop menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan secara total terhadap koperasi di Indonesia. Salah satu yang menjadi tolok ukur koperasi memiliki performa yang baik adalah dari sisi jumlah anggota. Jika ada koperasi yang dikategorikan besar tapi jumlah anggotanya hanya segelintir orang saja, maka koperasi tersebut perlu dievaluasi.

Sebagai bentuk keseriusan dalam pembenahan/ revitalisasi kopeasi, dalam pertemuan dengan Forkom KBI, MenKop mengajak para pegiat koperasi untuk melakukan diskusi bulanan dengannya terkait kendala perkoperasian yang harus diselesaikan bersama.

MenKop juga menyampaikan tugas yang menjadi penting saat ini adalah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

“Sudah 32 tahun, koperasi hanya mengacu pada UU No 25 Tahun 1992. Dan saya kira ini sudah kuno dan tak sesuai lagi dengan tuntutan digitalisasi dewasa ini. UU Koperasi yang baru harus selesai dalam 100 hari kerja,” tegas MenKop.( Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis

    🕔05:52:41, 31 Mei 2026
  • PTPN I Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Kurban untuk Masyarakat Indonesia

    🕔00:46:59, 28 Mei 2026
  • Idul Adha 2026, BNI Tebar Kepedulian Lewat 1.200 Hewan Kurban

    🕔11:13:10, 28 Mei 2026
  • Borong Tiga Penghargaan Digital Brand Awards 2026, BRI Life Perkuat Asuransi Jiwa dan Kesehatan

    🕔17:57:28, 26 Mei 2026
  • Ketua Dewan Pembina PP MES Ma,ruf Amin Lantik Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Periode 2026-2031

    🕔11:16:40, 25 Mei 2026