- Pansus CSR DPRD DKI Apresiasi Program CSR Biodigester Sampah Organik Komunal Bank Jakarta, Ubah Sampah Jadi Energi Biogas
- Dandim 0808/Blitar Pimpin Apel HUT Ke 81 TNI, Tegaskan Komitmen Kawal Kedaulatan Bersama Rakyat.
- BAZNAS Majalengka Raih Penghargaan, Gerakan Zakat Makin Berdampak
- Wali Kota Jakpus Buka UKW Angkatan ke-66 PWI Jaya, Tekankan Pentingnya Akurasi dan Kompetensi Wartawan
- Polisi Bongkar Curat di Maja, Pelaku Ditangkap di Sumedang
- Cari Sensasi Berujung Bui, 3 Pemuda Majalengka Ditahan Polisi
- Peringati HUT TNI Ke-81, Danrem Olahraga Bersama 2000 Masyarakat.
- Kementerian UMKM Dorong Flobamorata Creative Expo Jadi Pintu Perluasan Pasar UMKM NTT
- Maman Imanul Haq Ungkap Alasan Rocky Gerung Layak Dekat Prabowo
- Patroli Malam, Babinsa Bersatu Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman.
Majukan Koperasi di FEB UI, MenKopUKM Sampaikan Kebijakan Strategis

MEGAPOLITANPOS.COM, Depok - Dalam Kuliah Tamu di FEB UI, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyampaikan kebijakan strategis yang dikembangkan Pemerintah dalam upaya memajukan koperasi di Indonesia agar terus tumbuh, berkembang, dan berperan penting dalam perekonomian nasional.
“Sebagai pilar ekonomi rakyat, maka koperasi perlu penguatan fundamental agar visi dan misinya tumbuh sehat, berkualitas, dan berdaya saing tinggi,” kata MenKopUKM Teten Masduki saat Kuliah Tamu Mata Kuliah Koperasi dengan tema Peran Regulasi Pemerintah dalam Mendorong Kemajuan Koperasi di Indonesia di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Jumat (29/9).
MenKopUKM menjelaskan salah satu dukungan pemerintah dalam penguatan peran koperasi adalah melalui terbitnya sejumlah regulasi. Termasuk revisi UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 melalui Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
Baca Lainnya :
- Wamen UMKM Helvi Moraza Dorong UMKM Sumbar Bangkit dan Naik Kelas Pascabencana
- Sport City Jadi Strategi Baru Kota Tangerang Gerakkan Hotel, UMKM dan Tingkatkan Ekonomi.
- Hari Batik Nasional, BNI Dorong Perajin dan UMKM Batik Naik Kelas hingga Pasar Global
- Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Depok Berlangsung Khidmat, Ini Pesan Supian Suri
- SMESCO Luncurkan SIAP 2026, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global
Dalam Omnibus Law ini, masyarakat dimudahkan untuk mendirikan badan usaha koperasi yang hanya butuh minimal 9 orang. Sebelumnya ketentuan untuk mendirikan koperasi minimal harus 20 orang.
"Di dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang paling diributkan saat itu soal koperasi. Sebab banyak dari pelaku koperasi tidak mau pengawasan di dipindahkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), mereka tetap ingin fungsi pengawasan ada di KemenKopUKM, padahal kami tidak punya instrumen dan kewenangan pengawasan," ujar MenKopUKM Teten Masduki.
MenKopUKM Teten Masduki menjelaskan jumlah koperasi di Indonesia sampai Desember 2022 mencapai 130 ribu unit dengan proporsi terbesar adalah koperasi konsumen yang mencapai 71 ribu unit. Kemudian jumlah koperasi produsen sebanyak 26 ribu dan koperasi simpan pinjam sekitar 18 ribu unit. Sisanya koperasi jasa dan pemasaran. Sementara total volume usaha koperasi mencapai Rp197 triliun.
Lantaran banyaknya jumlah koperasi aktif ini, tidak dipungkiri, ada beberapa di antaranya yang tersandung masalah hukum. Oleh sebab itu, diperlukan aturan dan kebijakan untuk melindungi para anggota koperasi sekaligus untuk memastikan koperasi berjalan dengan baik.
Berikutnya regulasi lain yang dikeluarkan untuk kemajuan koperasi yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak. Dalam Permen ini diatur tentang kemudahan masyarakat yang ingin membangun koperasinya dengan model multipihak sebagaimana yang sudah diinisiasi oleh fans fanatik grup band Slank dengan nama Koperasi konsumen multipihak Slankops.
"Kita coba inisiasi koperasi multipihak karena di dalam bisnisnya melibatkan banyak pihak. Ini merupakan modernisasi koperasi, sebab kalau koperasi konvensional itu keanggotaannya homogen sedangkan koperasi multipihak itu heterogen," ucap MenKopUKM.
Lebih lanjut, Menteri Teten manambahkan pihaknya saat ini sedang mengupayakan untuk mendorong DPR dan pemerintah untuk segera melakukan pembahasan terkait revisi UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian. Di dalam draf revisi yang disampaikan KemenKopUKM setidaknya ada sekitar 80 persen perubahan isi dari Undang-Undang yang saat ini masih berlaku tersebut.
Melalui perubahan UU tersebut, ke depan diharapkan koperasi akan lebih efektif dan memiliki banyak daya dukung untuk bisa lebih berkembang. Sejauh ini Surat usulan pembahasan dari Presiden (Surpres) telah disampaikan ke DPR untuk diagendakan pembahasan hingga pengesahannya. Diharapkan akhir tahun ini revisi ketiga dari UU Nomor 25/1992 bisa disahkan.
"Di dalam draf revisi UU yang baru ini nanti kita akan bagi lagi ketentuan soal pengawasan koperasi untuk yang close loop dan open loop, yang pasti kalau untuk koperasi yang besar sudah tidak efektif lagi untuk pengawasan internal," kata Menteri Teten.
Sementara itu Dekan FEB UI Teguh Dartanto mengapresiasi berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah demi mendorong kemajuan dan perkembangan koperasi di Indonesia. Menurutnya saat ini koperasi perlu direbranding lagi agar lebih dikenal oleh kalangan milenial.
Menurutnya perkoperasian menjadi salah satu mata kuliah wajib bagi mahasiswa FEB UI. Pihaknya ingin bersama-sama secara kolektif untuk menjaga marwah koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional di tengah tantangan dan disrupsi teknologi yang saat ini berkembang sangat pesat.
"Kita tetap punya semangat untuk menjaga koperasi untuk maju bersama-sama, ini menjadi komitmen kami di FEB UI. Kita ingin agar koperasi tidak hanya menjadi badan usaha tapi menjadi bagian hidup untuk mencapai tujuan hidup bersama-sama," ucap Teguh.
Dijelaskannya, saat ini FEB UI dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama-sama melakukan riset dan kolaborasi untuk mendorong kemajuan koperasi multipihak. Dia berharap melalui riset yang sedang berjalan ini nantinya dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentant upaya pengembangan koperasi multipihak yang efektif untuk dijalankan bersama-sama.
"Kami harap dengan kajian dari riset dosen-dosen kami bisa memberikan warna terhadap kebijakan koperasi di Indonesia ke depan," ucap Teguh.(Reporter: Achmad Sholeh)


.jpg)




.jpg)


.jpg)





