Breaking News
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
- Mahathir Mohamad Terima Sertifikat Apresiasi Asian Inspired Leader dari IWO
- BNI Gelar RUPSLB untuk Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi 2026
- DWP Kementerian UMKM dan ID FOOD Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi untuk Korban Bencana di Sumatera
- Menkop Resmikan Command Center Untuk Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih
- RW 02 Tirtajaya Depok Gelar Pra Musrenbang 2026, Serap Aspirasi Warga hingga Tingkat DPRD
- BNI Dukung Film Timur Karya Iko Uwais, Dorong Ekonomi Kreatif Nasional
- Evaluasi II Semester I Sanggar Tari Mustika Ayu Dinilai Disbudpar, Spektakuler
- ABPEDNAS Tegaskan Komitmen Transparansi Desa, Jaksa Agung Jadi Ketua Dewan Pembina
LSM Portas Pertanyakan Kinerja Satpol PP Kota Tangerang

MEGAPOLITANPOSCOM,Kota Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Portas mempertanyakan kinerja Satpol PP Kota Tangerang selaku penegak Perwal, sesuai dengan Poksinya Satpol selain melakukan Penegakan juga melakukan pengawasan pembangunan yang belum memiliki ijin. Seperti halnya proyek pembangunan gudang Plafon yang berada di Kampung Gaga RT. 01 RW. 01, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diduga tidak kantongi izin PBG. Di lokasi tersebut, terdapat Pamplet berwarna putih di pintu gerbang masuk, yang bertulis dilarang masuk kedalam pekarangan lahan tersebut tanpa izin, jika melanggar mendapat ancaman pidana penjara 9 bulan sesuai pasal 167 KUHP, ironisnya terlihat para pekerja tidak di lengkapi K3. Diduga proyek bangunan yang masih dalam pengerjaan tersebut terkesan diabaikan serta luput penindakan pemerintah Kota Tangerang, Yakni Satpol PP Kota Tangerang. Saat di konfirmasi HN salah satu pekerja pembagunan proyek gudang plafon tersebut mengatakan, Satpol PP Kota Tangerang sering datang kesini, sudah tiga kali ketemu bos. "Tapi saya tidak tau kedatanganya untuk apa, bahkan Trantib Kecamatan juga kesini," ungkap HN, Jumat tanggal 7 Januari 2022 lalu. Sementara Hilman Santosa, LSM Portas, Selasa (11/01/2022) sangat menyayangkan pembangunan gudang plafon tidak adanya tindakannya tegas dari Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, padahal Satpol PP Baik dari tingkat Kecamatan sampai tingkat Kota Tangerang sudah tiga kali ke lokasi bangunan. "Seharusnya ada regulasi tindakan tegas dengan cara disegel dan stop kerjaannya, apalagi sudah 3 kali cek lokasi. Ada apa dengan Satpol PP," ujarnya. Jika seperti ini lanjut Hilman, dirinya akan membuat surat audiensi ke Inspektorat dan BKPSDM Kota Tangerang untuk mempertanyakan Kinerja Satpol PP, upaya ini ditempuh agar kinerja yang dilakukan bisa berdampak pemasukan kas negara, dengan cara sidang tipiring bagi pemilik bangunan yang belum miliki izin, pasalnya regulasi Izin PBG sedang masa proses sistem. Saat dikonfirmasi via telepon Whatsaap, Wawan Lurah Kedaung Baru, membenarkan adanya pembangunan gudang plafon. Namun dirinya tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut. “Saya tidak tau siapa pemilik, apa lagi nama perusahaan, coba abang koordinasi dan komunikasi dengan Ketua RT atau RW setempat,” tuturnya. Sampai berita ini ditayangkan, belum ada kutipan resmi dari Pihak Satpol PP Kota Tangerang dan Pemilik Gudang Plafon. (Red/KJK)
















