- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
- Paripurna Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Anggaran 2026 dan 2027
- Pemkab Barito Utara Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM
- Kreatif Merdeka Carnival 2026 Ajak Generasi Muda Berkarya Lewat Animasi dan AI
LSM KRPK Gelar Aksi Demo Tuntut APH Tuntaskan 5 Kasus Mangkrak Seperti Kasus Surat KPK Palsu 2018

Keterangan Gambar : Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) menggelar aksi massa menyampaikan pendapat dimuka umum pada Senin (06/02/23)
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) menggelar aksi massa menyampaikan pendapat dimuka umum pada Senin (06/02/23). Ratusan massa dengan koordinator lapangan Mohamat Trianto sekitar pukul 10.30 WIB langsung membawa massa menuju Polres Kota Blitar sambil membentangkan spanduk didepan Mapolresta Blitar, saat itu ratusan massa ditemui oleh Kapolres AKBP Argowiyono didampingi jajaran perwira staf .
Koordinator lapangan M.Trianto saat berorasi menyampaikan aspirasinya minta bongkar segala bentuk konspirasi hukum, Polda Jatim harus segera mengambil langkah, mengambil alih penanganan kasus surat KPK palsu
"Konspirasi adalah persekongkolan sekelompok orang yang merencanakan sebuah kejahatan dan dilakukan dengan begitu tapi serta sangat dirahasiakan Begitu juga dengan konspirasi hukum, sebuah rekayasa hukum yang dikerjakan secara mulus dan rapi sehingga orang udak mampu mengetahui secara pasti, siapa pelaku, aktor intelektual,"ungkap Trianto
Baca Lainnya :
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
Bahkan lanjut Trianto apa motifnya sangat sulit membuktikan adanya konspirasi hukum tersebut, Sehingga banyak orang yang akhirnya hanya mampu menebak dan menduga-duga saja apa yang akan telah, sedang dan akan terjadi selanjutnya. " Baunya menyengat busuk, tapi tidak ada bentuknya,"tandasnya
Definisi konspirasi hukum seperti diatas, lebih jelasnya bisa kita lihat dari contoh kasus hukum yang hingga saat mulai proses penangananya terkesan berputar-putar dan jalan ditempat.
"Misalnya saja dalam proses penanganan surat palsu KPK terhadap Bupati Blitar tahun 2018 Hingga detik ini, siapa pembuat, aktor intelektual dan motif dibalik surat palsu KPK tersebut masih belum juga terungkap Alasan klasik CCTV tempat kejadian hilang atau rusak sangatlah tidak rasional, bila akhirnya mengaburkan proses penanganan kasus tersebut Bukankah CCTV di tempat kejadian pembunuhan Bngadir J yang mehbatkan petinggi Polri Irjen Sambo dan perampokan rumah dinas walikota Blitar pada beberapa waktu lalu juga telah dinyatakan rusak atau bahkan hilang ? Toh akhirnya 2 ( dua ) kasus besar tersebut semua pelaku, aktor intelektual dan bahkan motifnya juga terungka,"jlentrehnya
Yang menjadi pertanyaan, mengapa jika konspirasi busuk yang korbannya aparatur negara atau bahkan pejabat, selalu mampu dibongkar ? Dan mengapa jika korban konspirasinya hanyalah rakyat jelata yang jauh dari hingar bingar kekuasaan dan tidak berduit, konspisrasi hukumnya tidak mampu terungkap.
"Bukankah para penegak hukum itu adalah pengayom masyarakat yang mana gaji, tunjangan, dan fasilitas jabatannya berasal dari uang pajak yang dipungat dari rakyat, Jika kasus surat palsu KPK terhadap Bupati Blitar ini tidak segera terungkap. maka jangan salahkan bila akhirnya masyarakat luas berasumsi bahwa motif dibalik surat palsu KPK adalah pembungkaman terhadap gerakan anti korupsi,"tandasnya.
akhirnya berhasil mengungkap semua pelaku, aktor intelektual
"Hal ini harus dlakukan, mengingat proses penanganan laporan tentang pembuat dan aktor utama pembuat surat palsu KPK terhadap Bupati Blitar di Polres Kabupaten Blitar pada tahun 2018 sampai saat ini masih terkesan berbelit-belit dan jalan di tempat. Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih kasus tersebut, sehingga Kepolisian Daerah Jawa Timur dapat terus melanjutkan prestasi sebagai pihak yang mampu menjaga dan memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Jangan hanya berhenti pada kasus perampokan rumah dinas Walikota Blitar saja,"pungkasnya (za/mp)
















