- Wujudkan Swasembada Gula Kementan Kerjasama CV Lang Buana Tanam Bibit Unggul Tebu Aas Agribun
- BNI Perkuat Dukungan untuk PBSI, Regenerasi Atlet Bulu Tangkis Indonesia Kian Bersinar
- Kolaborasi PRSI dan IESPA Siap Dorong Kreativitas Generasi Muda Indonesia
- Bunga PNM Mekaar Akan Dipangkas, Presiden Prabowo Dorong Keadilan Ekonomi Berbasis Pancasila
- Anggota DPRD Barito Utara H Nurul Anwar Sampaikan Pesan Idul Adha 1447 H,Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan
- Anggota DPRD Barito Utara Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 untuk Ketua DPRD Hj Mery Rukaini
- Kodim 1013 Muara Teweh Ucapkan Selamat Memperingati Kenaikan Yesus Kristus 2026
- DPRD Hadiri Rakor Tata Kelola Pemkab Barito Utara di Gedung KPK RI
- BRI Life Hadirkan CSR Berkelanjutan: Dari Kesehatan Mata hingga Penguatan Ekonomi Desa
- KPK Dampingi Perbaikan Tata Kelola, Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Pembenahan
KPU DKI Jakarta: Besok Hari Terakhir Urus Pindah Memilih untuk 4 Kategori

Keterangan Gambar : Poto: Ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (DKI) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga Jakarta bagi yang ingin melakukan pindah memilih pada pilgub mendatang dapat mengurus paling lambat tanggal 20 November 2024.
Namun, ketentuan tersebut berlaku bagi pemilih yang termasuk dalam 4 (empat) kategori, yaitu pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi; menjadi tahanan di rutan atau lapas atau terpidana yang sedang dipenjara dan tertimpa bencana alam.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau KPU kabupaten/kota daerah asal maupun tujuan.
Baca Lainnya :
- KPU Daerah Khusus Jakarta Sosialisasikan PKPU PAW 2025, Tekankan Kepatuhan Regulasi dan Akurasi Data Parpol
- KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025
- Ketua PWI DKI: Pokja Adalah Mitra Strategis Instansi Publik untuk Menjaga Transparansi Informasi
- KPU dan Akademisi Soroti Tantangan E-Counting, Kepercayaan Publik Jadi Faktor Penentu
- KPU Barito Utara Laksanakan Coktas, Verifikasi Pemilih Usia di Atas 100 Tahun di Desa Bintang Ninggi
"Pengurusan pindah memilih harus membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih" kata Fahmi.
Sementara, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menyampaikan bahwa dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih seperti:
- Surat Tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah bagi pemilih yang menjalani tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
- Surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping bagi pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Surat Keterangan dari pimpinan rutan/ lapas bagi pemilih yang menjadi tahanan rutan/lapas.
- Surat pindah domisili dari Dinas Dukcapil setempat bagi pemilih yang tertimpa bencana alam.
Syarat utama untuk mengurus pindah memilih adalah pemilih harus sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun mereka berhalangan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) domisili asal karena alasan tertentu.
Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, maka tetap dapat mengikuti pemungutan suara di TPS sesuai domisili di KTP-el dan hadir di TPS pada satu jam terakhir sebelum penutupan, yaitu pukul 12.00 - 13.00 WIB. Pemilih tersebut dapat dilayani selama surat suara di TPS masih tersedia.
Warga dapat memeriksa lokasi TPS Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara daring melalui lamancekdptonline.kpu.go.id.( Reporter: Achmad Sholeh Alek).




.jpg)






.jpg)





