- Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Perhatikan Kebutuhan Umat
- Bupati Shalahuddin Kukuhkan Paskibraka Barito Utara, Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab
- Lima Kunci Sukses Ala Bupati Shalahuddin
- Wali Kota Blitar : Perluas Layanan Peziarah Makam Bung Karno Buka 24 Jam Sesuaikan Animo Masyarakat
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Dandim Virlani : Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Atasi Kesenjangan Pendidikan di Blitar
- Wali Kota Blitar ; Sekolah Rakyat Terpadu 2 Membuka Harapan Baru Pendidikan Layak dan Memadai
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Teken Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Legislatif dan Eksekutif Dorong Percepatan pembangunan Kabupaten Blitar
- Indonesia Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat EDRR 2026, Teknologi AI Jadi Andalan
KPU, Bawaslu Dan Pemkab Barito Utara Ikuti RDP Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan MK Pilkada Barito Utara 2024

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara, gelar Rapat Dengar Pendapat, terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Barito Utara.
Dilaksanakan di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (10/03/2025)
Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang diwakili Asisten setda bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat menyampaikan bahwa
RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas keputusan MK yang memerintahkan PSU di dua TPS di Kabupaten Barito Utara, yaitu TPS 01 kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 desa Malawaken kecamatan Teweh Baru.
Baca Lainnya :
- Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Perhatikan Kebutuhan Umat
- Bupati Shalahuddin Kukuhkan Paskibraka Barito Utara, Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab
- Lima Kunci Sukses Ala Bupati Shalahuddin
- Wali Kota Blitar : Perluas Layanan Peziarah Makam Bung Karno Buka 24 Jam Sesuaikan Animo Masyarakat
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
Pada kesempatan ini, Yaser Arafat beserta jajaran Pemerintah Daerah menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PSU yang Transparan dan Demokratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan," ucap salah satu perwakilan Pemkab Barut.
Sementara itu, KPU maupun Bawaslu Barito Utara, memastikan bahwa seluruh proses PSU akan diawasi secara ketat guna menghindari pelanggaran dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga.
Selain itu, dalam pertemuan yang membahas kesiapan teknis dan logistik pelaksanaan PSU, juga ditekankan pentingnya menjaga Netralitas dan Kondusivitas selama proses Pemungutan Suara Ulang.
Adapun hasil dari RDP pemungutan suara ulang (PSU) bersama DPRD dan Stakeholder terkait yaitu KPU dan Bawaslu siap melaksanakan PSU pasca putusan MK pada hari sabtu tanggal 22 Maret 2025.
Dengan adanya PSU ini, diharapkan hasil Pemilu dapat mencerminkan pilihan masyarakat secara jujur dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku.
Hadir pada kegiatan Anggota DPRD Barito Utara, Pemkab Barut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur Forkopimda lainnya.
(A)










.jpg)






