- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.
- Fraksi DPRD Mulai Bedah RAPBD Barito Utara 2027, Arah Anggaran Jadi Sorotan
- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
Kepsek SMPN 17 Kota Tangerang Diduga Kangkangi UU KIP

Keterangan Gambar : Gedung SMPN 17 Kota Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Ketua DPC Kota Tangerang LSM BARATA Lukman Nulhakim mengatakan, Rabu (31/5/23) terkait surat yang dilayangkan pada tanggal 24 Mei 2023 oleh lembaganya kepada SMPN 17 Kota Tangerang, yang sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak sekolah, baik secara tulisan maupun lisan, hal tersebut dianggap telah mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Lukman UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Iya juga menyebut tujuan dari UU KIP adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Lainnya :
- Dua Pelajar Majalengka Bikin Gebrakan di PENTAS PAI Jabar 2026
- Mang Jemy Maju Pilkades Burujul Wetan, Bawa Misi Desa Sejahtera
- Menhan Sjafrie Cek Yonif TP 338 di Majalengka, Prajurit Diminta Siap
- KNPI Majalengka Buka 2.789 Lowongan, 2.500 Pencari Kerja Bergerak
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
"Juga untuk mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak," ujarnya.
Dalam hal ini Kepsek SMPN 17 Kota Tangerang diduga sudah melabrak tujuan dari UU KIP tersebut khususnya dalam hal transparansi.
Sebelumnya LSM BARATA menyurati Kepsek SMPN 17 menanyakan terkait sumbangan sebesar Rp 80.000 per siswa digunakan membeli kambing untuk Qurban.
"Dalam surat tersebut saya berupaya meluruskan bahwa untuk satu ekor kambing qurban untuk satu nama bukan satu kelas, ini jangan sampai menyimpang dari qaidahnya," ucapnya.
Lukman juga menyebut diduga hampir semua SMP di Kota Tangerang sama permasalahannya seperti di SMPN 17.
"Hampir semua sekolah pemahaman akidah tentang Idul Qurban yang sebenarnya agak melenceng, jadi seharusnya dari sekarang untuk diluruskan," ucapnya.
Sementara itu KH Hasanudin dari Tim Salam MUI Kota Tangerang menjelaskan Menurut Madzhab imam Syafi'i, qurban satu ekor kambing hanya untuk satu orang pengqurban, tidak boleh lebih dari satu orang.
"Tetapi menurut pendapat imam Khotib dan imam Romli, seandainya seseorang menyertakan orang lain dalam pahala qurban, yang dia lakukan maka hal ini dibolehkan dan orang lain yang diikut sertakan dalam pahala berqurban pun akan memperoleh pahalanya," ujarnya.
KH Hasanudin menjelaskan menurut pendapat madzhab imam Syafi'i, tidak boleh berqurban dengan satu ekor kambing untuk semua siswa/siswi satu kelas.
"Praktik seperti ini bila dilakukan hanya menjadi shodaqoh biasa bukan kategori berqurban," ujarnya.
Masih kata KH Hasanudin boleh mengikuti pendapat imam Khotib dan imam Romli dengan cara menyertakan orang lain dalam pahala qurban yang dilakukan oleh seseorang.
"Prakteknya, setelah uang tersebut terkumpul dan bisa dibelikan seekor kambing, maka para siswa/siswi satu kelas ini bersepakat untuk menyerahkan seekor kambing ini untuk qurban satu orang yang mereka tunjuk (semisal; untuk salah seorang guru mereka)," jelasnya.
Terakhir dikatakannya setelah itu dalam pelaksanaan qurbannya, seseorang yang telah ditunjuk ini menyertakan semua siswa/siswi satu kelas tersebut dalam pahala qurbannya.Jhn




.jpg)











