- Ketua DPRD Mery Rukaini Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat di Musrenbang
- Di Hadapan DPRD Kabupaten Majalengka, Eman Suherman Paparkan Ekonomi Tumbuh Pesat dan Pengangguran Turun
- Parmana Setiawan Pertanyakan Cakupan Program Pendidikan Gratis di Musrenbang
- Patih Herman Soroti Penanganan Longsor di Pendreh dalam Musrenbang Teweh Tengah
- Daerah Mulai Resah, Batasi 30 Persen dari APBD Bisa Pangkas Tenaga PPPK
- DPRD Barito Utara dan Kemenkum Kalteng Sepakati Sinergi Pembentukan Produk Hukum
- DPRD Barito Utara Teken MoU dengan Kemenkum Kalteng, Perkuat Kualitas Produk Hukum
- H. Nurul Anwar Dorong Percepatan Infrastruktur untuk Keselamatan Warga Pendreh
- Parmana Setiawan Tekankan Penanganan Mendesak Longsor di Desa Pendreh
- Rosy Wahyuni Siap Kawal Aspirasi Warga Pendreh Terkait Longsor dan Jalan
Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia Kerja Sama Pendampingan Hukum bagi UMKM

Keterangan Gambar : Menteri Maman seusai penandatangan Nota Kesepahaman di Jakarta, Kamis (5/6)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepakat bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, serta disaksikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza.
Usai penandatangan, Menteri Maman saat memberikan sambutan seusai penandatangan Nota Kesepahaman di Jakarta, Kamis (5/6), menekankan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Kementerian UMKM terkait aspek hukum khususnya bagi pengusaha mikro dan kecil.
Baca Lainnya :
- Di Hadapan DPRD Kabupaten Majalengka, Eman Suherman Paparkan Ekonomi Tumbuh Pesat dan Pengangguran Turun
- Daerah Mulai Resah, Batasi 30 Persen dari APBD Bisa Pangkas Tenaga PPPK
- WFH Dipertanyakan, DPR Angkat Suara : Hemat BBM atau Sekadar Ilusi Kebijakan
- BKPSDM Majalengka Siap Lantik CPNS Jadi PNS, Momentum Awal Abdi Negara
- Harga Pangan Terkendali Pasca-Lebaran, Pemerintah Pastikan Stok Bapok Aman
"Dalam menjalankan program ini, kita perlu bersinergi dan berkolaborasi secara nyata dan utuh untuk memberikan literasi hukum agar UMKM terhindar dari permasalahan hukum, sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha mikro dan kecil," ujar Menteri Maman.
Menurut Menteri Maman, usaha mikro dan kecil rentan berhadapan dengan masalah hukum. Hal ini kerap terjadi karena kurangnya pemahaman UMKM dalam hal pengetahuan termasuk tentang perizinan dan legalitas usaha, pemahaman tentang standar produk, dan kesadaran hukum.
"Hal ini yang seringkali membuat usaha mikro dan kecil berpotensi terjerat permasalahan hukum, dan terancam dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Ia mencontohkan permasalahan hukum pidana yang pernah menjerat UMKM dalam kasus Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen karena menjual produk konsumsi seperti ikan asin, frozen food, dan sirup tanpa mencantumkan tanggal kadaluawarsa.
"Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha," katanya.
Menteri Maman menyebut, salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, adalah kehadiran pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum melalui program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.
"Dukungan dan pemberian bantuan hukum sangat penting bagi usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya, karena produktivitas dan daya saing UMKM dijaga dengan kemudahan akses kepastian hukum dan akses perlindungan usaha melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis menyatakan, pihaknya siap memberi bantuan hukum bagi pengusaha UMKM melalui ratusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
"Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia, kami menyadari upaya ini sangat diperlukan agar UMKM kita semakin maju," ujarnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















