- Wabup Barito Utara Hadiri HUT Ke-1 Kodam XXII Tambun Bungai
- PTPN I Raih Anugerah Mahayuga, Tegaskan Peran Perkebunan bagi Ketahanan Pangan Nasional
- Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan BMKG, Gedung Radar Cuaca Muara Teweh Diresmikan
- Bupati Shalahuddin Buka Raker LPT-IK Kabupaten Barito Utara Tahun 2026
- PT Dua Kuda Indonesia Yakin Bangkit, Kepailitan Dinilai Hambat Operasional Bukan Prospek Bisnis
- Menko Polkam Ajak LPM Berani Ambil Langkah Nyata untuk Kesejahteraan Rakyat
- M.Rifa\'i : Musancab Targetkan 14 Kursi Parlemen Pemilu 2029 PKB Kabupaten Blitar Kembali Berjaya
- Launching Kopi Bubuk Konvensional Jos Jiz Siap Jadi Pesaing Pasar Internasional
- Operasi Laut Gabungan Sita 1,3 Ton Ketamine, Delapan Awak Kapal Asing Diamankan
- Pramono Anung Dukung Kolaborasi Bank Jakarta-Persija, Target Juara untuk 500 Tahun Jakarta
Keluarga Korban Rudapaksa berharap Kepastian Proses hukum, Minta Kasusnya Segera di Sidangkan

Keterangan Gambar : Poto Istimewa
Megapolitanpos.com Sukabumi- Keluarga korban kasus dugaan Rudapaksa, nenek SAI(61 ) menuntut kepastian proses hukum agar para terduga pelaku tindakan kekerasan seksual pada cucunya IS( 8) segera diproses pengadilan dan dituntut sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku.
Keluarga korban didampingi kuasa hukum Yoseph Luturyali, S.H dari Dewa Consultant mendatangi KPAI meminta proses kasus yang menimpa cucunya mendapatkan perhatian untuk dilakukan pengawalan dan pendampingan hukum.
" Saya berharap agar proses hukum bagi terduga pelaku(RP) segera dapat disidangkan dan bagi terduga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, karena telah ada bukti dan saksi terduga pelaku telah melakukan perbuatan yang sangat keji melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak dibawah umur," papar nenek SAI dikediamannya, Sukabumi, Kamis (19/01/2023).
Baca Lainnya :
Kepada awak media nenek SAI mengatakan bahwa dirinya merasa menduga ada kejanggalan, mengapa proses hukum bagi terduga pelaku tersebut belum di proses hingga kepengadilan.
Padahal berkas dari polres ke kejaksaan sudah lengkap dan itu bakal P21, ini saya menduga ada upaya menahan berkas dari PPA ke kejaksaan. Lalu kenapa proses yang pelaporan pengeroyokan terhadap dirinya malah terus diproses, ini jelas terkesan ada permainan menahan proses hukum yang Rudapaksa sehingga belum P21. Saya menduga ada kejanggalan, ada oknum dari keluarga terduga pelaku untuk berlama - lama ditahanan kepolisian, karena nanti jika diputuskan vonisnya oleh pengadilan akan berkurang masa tahanannya dilapas karena si pelaku yang orang tuanya( kakek kandung korban) khawatir kalau anaknya di tahan dilapas. Karena bapaknya RP adalah mantan pegawai sipil di polres," papar nenek SAI
Dari semenjak peristiwa tersebut terjadi, nenek SAI mengaku heran karena dari keluarga terduga pelaku tidak ada itikad baik untuk berupaya menanyakan Khabar tentang kondisi korban.
"Selama kasus ini terjadi, ayah pelaku justru membela pelaku dan tidak pernah menanyakan kabar korban yang merupakan cucunya sendiri," ujar nenek SAI.
Dikatakan nenek SAI, ada dugaan intervensi dari keluarga terduga pelaku dengan secara paksa mendatangi rumah orang tua korban dan menanyakan bukti visum dan meminta anaknya( ibu korban) untuk mencabut tuntutannya.
" Pernah datang dan memaksa anaknya(ibu korban) menanyakan hasil visum dan meminta pencabutan tuntutan," tutur nenek SAI.
Dalam upaya proses penanganan kasus tersebut nenek SAI menegaskan akan melakukan upaya apapun demi membela cucunya agar proses hukum berjalan sesuai sebagaimana mestinya.
" Apapun akan saya lakukan demi membela cucu saya, meski saya terpaksa harus meminjam uang disana sini untuk membiayai ongkos kesana sini, dan apabila saya merasa tidak sesuai penanganannya maka saya akan mengadukan kepada instansi terkait diJakarta dan saya juga berencana mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan hukum," katanya.(AS)


.jpg)


.jpg)











